BERAU — Kasubsi I Intelijen Kejaksaan Negeri Berau, Agung, menyatakan bahwa aksi unjuk rasa yang digelar oleh kelompok mahasiswa ke gedung dewan merupakan bentuk penyampaian aspirasi atas maraknya peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Berau (19/5/2026). Pihak kejaksaan menilai keresahan para pemuda tersebut sangat beralasan, terutama mengenai dampak peredaran miras yang dinilai sudah tidak terkontrol di masyarakat.
Berdasarkan laporan dan kekhawatiran yang dibawa oleh perwakilan mahasiswa, komoditas minuman beralkohol tersebut saat ini diduga kuat telah menyasar konsumen dari kalangan anak-anak di bawah umur. Lemahnya pengawasan membuat barang tersebut dapat diakses dengan sangat mudah di berbagai sudut daerah.
“Mereka sangat khawatir dengan masa depan penerus bangsa ini. Berdasarkan data yang mereka ketahui, konsumen dari miras ini sudah tidak terpantau lagi, bahkan disinyalir sudah sampai ke anak-anak yang masih usia SMP,” ujar Agung saat dikonfirmasi seusai jalannya audiensi.
Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa para mahasiswa menuntut adanya ketegasan dan ketertiban hukum terkait pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penjualan Minuman Beralkohol. Aturan di dalam pasal 4 perda tersebut dinilai masih bersifat abu-abu dan mandul dalam penerapannya di lapangan.
Di satu sisi aturan melarang penjualan gual bebas di tingkat kaki lima, namun di sisi lain terdapat pengecualian legalitas khusus untuk fasilitas hotel dengan kualifikasi berbintang lima yang justru tidak tersedia di Berau.
Menyikapi tuntutan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Berau menegaskan berkomitmen penuh untuk mengawal penegakan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat.
Agung menyampaikan bahwa korps adhyaksa akan segera mengoptimalkan fungsi dan instrumen di bidang intelijen demi melacak serta memetakan titik-titik krusial kebocoran peredaran miras ilegal tersebut.
“Langkah kedepan dari kami di bidang intelijen, karena salah satu tugas fungsinya terkait ketertiban dan keamanan dalam penegakan hukum, kami akan melihat kondisinya di lapangan. Jika dinilai sebarannya sudah sangat banyak, kami akan menerbitkan surat perintah tugas untuk melakukan pendataan menyeluruh terlebih dahulu terkait siapa saja yang melakukan penjualan miras ini,” tegas Agung.
Pihak Kejaksaan Negeri Berau juga menambahkan bahwa hasil dari data intelijen lapangan tersebut nantinya akan langsung dilimpahkan kepada instansi yang memiliki wewenang eksekusi penegakan perda secara koersif, yakni Satpol PP Kabupaten Berau dan aparat Kepolisian. (akti)

