BERAU — Persoalan lahan yang digunakan sebagai akses menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bujangga di Jalan Sultan Agung, Kabupaten Berau, memasuki babak baru. Kuasa hukum pemilik lahan berencana melaporkan Dinas Pertanahan Kabupaten Berau kepada Kejaksaan Negeri Berau untuk meminta adanya pemeriksaan terhadap status dan dasar penguasaan maupun penggunaan objek lahan tersebut.
Langkah hukum itu diambil setelah pihak pemilik lahan mempertanyakan dasar pemerintah menggunakan objek tanah yang selama ini berkaitan dengan akses menuju kawasan TPA Bujangga.
Kuasa hukum pemilik lahan, Arjuna Mawardi, S.H., mengatakan pihaknya tidak ingin persoalan tersebut hanya berhenti pada perdebatan mengenai kepemilikan. Menurutnya, perlu ada pemeriksaan secara menyeluruh mengenai bagaimana objek tersebut diperoleh, dicatat, digunakan, serta apakah terdapat dasar hukum yang sah dalam penggunaannya oleh pemerintah daerah.
“Kami akan membawa persoalan ini ke Kejaksaan Negeri Berau agar dapat diperiksa secara objektif. Yang kami persoalkan bukan hanya tanahnya, tetapi juga dasar hukum penguasaan dan penggunaan objek tersebut oleh pemerintah,” ujar Arjuna.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah, berdasarkan informasi yang diperoleh pihak pemilik lahan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Berau, objek yang dipersoalkan tersebut tidak tercatat sebagai aset daerah.
Informasi tersebut menjadi salah satu dasar bagi kuasa hukum untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai status objek yang selama ini berkaitan dengan akses menuju TPA Bujangga.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari BPKAD, objek tersebut bukan merupakan aset daerah. Kalau memang demikian, pertanyaannya sederhana: atas dasar apa objek tersebut digunakan atau dikuasai untuk kepentingan fasilitas pemerintah? Ini yang harus dijelaskan secara terang,” tegas Arjuna.
Menurutnya, informasi mengenai tidak tercatatnya objek sebagai aset daerah perlu dikonfirmasi dan diuji melalui pemeriksaan dokumen oleh aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
“Kami tidak sedang membuat kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Justru kami meminta aparat yang berwenang memeriksa dan memastikan faktanya. Kalau memang semuanya memiliki dasar hukum, tentu harus bisa dijelaskan dan dibuktikan dengan dokumen,” katanya.
Selain meminta pemeriksaan terhadap status aset, pihak pemilik lahan juga mempertanyakan dasar penggunaan jalan yang menjadi akses menuju TPA Bujangga.
Arjuna menegaskan, apabila hasil pemeriksaan dan pengukuran nantinya menunjukkan bahwa akses tersebut berada di atas tanah yang merupakan hak kliennya dan tidak terdapat dasar hukum penggunaan yang sah, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk penghentian akses tersebut.
“Kami tetap menghormati kepentingan pelayanan publik. Tetapi pelayanan publik juga harus berjalan berdasarkan hukum. Jangan sampai kepentingan pengelolaan sampah kemudian mengesampingkan hak pemilik tanah,” ujarnya.
Pihaknya juga meminta Pemerintah Kabupaten Berau membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan objek tersebut, mulai dari dasar perolehan tanah, alas hak, dokumen penguasaan, pencatatan aset, hingga dasar pembangunan dan penggunaan akses menuju TPA.
“Kalau pemerintah memiliki dokumen yang menunjukkan bahwa tanah tersebut memang milik pemerintah daerah, silakan dibuka. Kalau tidak tercatat sebagai aset daerah, tentu harus ada penjelasan bagaimana statusnya dan bagaimana pemerintah selama ini menggunakan objek tersebut,” kata Arjuna.
Dengan rencana pelaporan tersebut, sengketa lahan di sekitar TPA Bujangga berpotensi bergeser dari persoalan keperdataan menjadi persoalan yang juga menyangkut aspek administrasi pemerintahan dan pengelolaan aset daerah.
Kuasa hukum pemilik lahan memastikan pihaknya akan menyerahkan dokumen dan bukti yang dimiliki kepada Kejaksaan Negeri Berau untuk menjadi bahan pemeriksaan.
“Biarkan aparat penegak hukum yang memeriksa. Kami akan menyerahkan dokumen dan fakta yang kami miliki. Prinsip kami jelas: kalau hak masyarakat digunakan untuk kepentingan pemerintah, harus ada dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Arjuna.

