SAMARINDA — Seorang siswi kelas 5 sekolah dasar (SD) di Samarinda, Kalimantan Timur, diduga menjadi korban pencabulan oleh ayah sambungnya sendiri.

 

Dugaan kekerasan seksual tersebut disebut telah berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Terduga pelaku merupakan pria berusia 30 tahun yang tinggal dalam lingkungan terdekat korban.

 

Kasus tersebut kini ditangani Polsek Sungai Kunjang setelah pihak korban didampingi Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim membuat laporan kepolisian pada Senin (28/9/2026).

 

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, mengatakan informasi awal mengenai dugaan kasus tersebut diterima dari Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM).

 

“Kami diceritakan kronologisnya dan diminta untuk melakukan pendampingan pelaporan ke kepolisian. Namun, sebelum pendampingan, saya meminta untuk bertemu langsung dengan korban terlebih dahulu guna melakukan asesmen terkait kejadian yang sebenarnya,” ujar Rina saat dikonfirmasi (Selasa 29/9/2026)

 

Setelah asesmen dilakukan, TRC PPA Kaltim kemudian mendampingi pihak korban untuk membuat laporan resmi ke kepolisian.

 

Diduga Ada Relasi Kuasa

 

Rina mengatakan pihaknya tidak membeberkan secara rinci dugaan modus yang dilakukan terduga pelaku karena perkara tersebut telah masuk dalam penanganan kepolisian.

 

Namun, berdasarkan asesmen awal, dugaan kekerasan seksual tersebut tidak disertai ancaman kekerasan fisik secara langsung.

 

Menurut Rina, kondisi tersebut dapat terjadi karena adanya relasi kuasa antara orang dewasa dengan anak, terlebih jika pelaku merupakan orang yang memiliki hubungan dekat dengan korban.

 

“Jika pelaku merupakan orang terdekat seperti ayah sambung atau ayah kandung, sangat jarang ada ancaman langsung. Ini dinamakan relasi kuasa, di mana ketika pelaku meminta anak melakukan sesuatu, anak cenderung menurut tanpa perlu diancam, terlebih korban masih di bawah umur,” jelasnya.

 

Selain dugaan relasi kuasa, Rina menyebut terduga pelaku juga diduga memberikan iming-iming uang kepada korban.

 

Dugaan tindakan tersebut disebut tidak hanya terjadi di lingkungan rumah, tetapi juga di sejumlah lokasi lain yang sepi.

 

Korban Akan Jalani Pemeriksaan

 

Untuk mendukung proses penyelidikan dan pembuktian perkara, korban dijadwalkan menjalani pemeriksaan medis berupa visum et repertum.

 

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk membantu memastikan kondisi korban serta menjadi bagian dari proses pembuktian yang diperlukan dalam penanganan perkara.

 

Rina mengatakan pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan keterangan mengenai dugaan tindakan yang dialami korban.

 

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah ada tindakan persetubuhan atau tidak, sebab berdasarkan pengakuan awal dari korban, tidak terjadi persetubuhan,” pungkasnya.

 

Saat ini, kasus tersebut telah ditangani Polsek Sungai Kunjang untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Identitas korban yang masih anak-anak tidak diungkap demi perlindungan korban.