BERAU, IT-NEWS.ID – Bekas arena judi sabung ayam di Jalan Ringroad, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Berau, Dipasang Spanduk Larangan oleh aparat setelah sebelumnya dibongkar dan dibakar.

 

Pada Rabu (30/9/2026), Forkopimcam Teluk Bayur memasang spanduk larangan di lokasi tersebut.

 

Menurutnya langkah ini dilakukan untuk mencegah arena yang sebelumnya digunakan untuk aktivitas judi sabung ayam kembali dimanfaatkan.

 

Spanduk yang dipasang berisi larangan melakukan perjudian sabung ayam di sekitar kawasan tersebut.

 

Kepala Bidang PPHD Satpol PP Berau, Achmad Syahid, mengatakan pemasangan spanduk dilakukan karena aktivitas tersebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

 

“Kami dari Satpol PP tetap pada prinsipnya untuk ketenteraman dan ketertiban di masyarakat karena masyarakat sudah resah,” ungkapnya, Kamis (01/10/2026).

 

Camat Teluk Bayur, Edi Baskoro, mengatakan pemasangan spanduk tersebut ditujukan agar lokasi itu tidak kembali digunakan untuk judi sabung ayam.

 

“Kami memasang imbauan pelarangan atau spanduk ini tujuannya adalah agar di lokasi ini tidak lagi dilakukan kegiatan perjudian sabung ayam,” katanya.

 

Edi juga meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan kegiatan yang dinilai tidak wajar atau berpotensi kembali menjadi lokasi perjudian.

 

“Kegiatan-kegiatan yang memang keramaian yang tidak wajar ya itu segera dilaporkan kepada pemerintah setempat melalui kelurahan, kecamatan nanti kami akan berkoordinasi dengan Forkopimcam,” ujarnya.

 

Sebelumnya, aktivitas judi sabung ayam di kawasan Jalan Ringroad tersebut telah lama menjadi keresahan masyarakat.

 

Dan kemudian dilakukan penindakan terhadap lokasi itu dilakukan pada Minggu (27/9/2026), ketika aparat dari Polsek Teluk Bayur membongkar arena yang digunakan untuk kegiatan sabung ayam.

 

Penindakan kemudian berlanjut pada Senin (28/9/2026). Forkopimcam Teluk Bayur kembali mendatangi lokasi dan membongkar sekaligus membakar area yang sebelumnya digunakan sebagai arena judi sabung ayam.