SAMARINDA — Sepeda motor Honda Scoopy milik warga Samarinda raib dalam waktu sekitar satu jam setelah diparkir dengan kondisi kunci masih menempel.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Perniagaan Gang Rahmad, RT 37, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu, Minggu (6/9/2026) lalu.
Motor Honda Scoopy warna hitam bernomor polisi KT 5507 BAI tersebut sebelumnya digunakan anak korban untuk membeli makanan.
Setelah sampai di lokasi, sepeda motor diparkir dan ditinggalkan dengan kunci masih menempel. Saat hendak digunakan kembali sekitar pukul 15.15 Wita, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Asriadi mengatakan, korban kemudian memeriksa rekaman kamera CCTV milik warga di sekitar lokasi.
Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria yang tidak dikenal membawa sepeda motor korban.
“Setelah kendaraan tidak ditemukan, pelapor kemudian mengecek rekaman CCTV tetangga. Dari rekaman itu terlihat kendaraan dibawa oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal,” kata Asriadi, Saat di konfirmasi (jumat/2/10/2026)
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta dan melaporkannya ke Polsek Samarinda Ulu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengandalkan keterangan saksi serta rekaman CCTV.
Hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang mengarah kepada seorang pria bernama Jumadi Bin Luppa (49).
Jumadi akhirnya diamankan pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 00.10 Wita di Jalan Tantina 4, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
Saat diamankan, Jumadi diketahui juga tengah menjalani proses hukum di Polsek Sungai Pinang terkait perkara pencurian sepeda motor lainnya.
Dari pemeriksaan awal, Jumadi mengakui telah mengambil Honda Scoopy milik korban di Jalan Perniagaan Gang Rahmad.
Polisi kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti satu unit Honda Scoopy warna hitam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Samarinda Ulu.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Asriadi.
Atas perbuatannya, Jumadi diproses dalam perkara dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP.
Polisi masih melanjutkan pemeriksaan untuk melengkapi proses penyidikan perkara tersebut.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi pemilik kendaraan untuk tidak meninggalkan kunci pada sepeda motor, meski hanya dalam waktu singkat.

