TANJUNG SELOR – Rencana pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 2027 mendapat sambutan positif dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Kebijakan tersebut dinilai dapat meringankan beban anggaran pemerintah daerah, terutama di tengah kondisi Transfer ke Daerah (TKD) yang mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir.

Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia sebelumnya juga menyampaikan kekhawatiran terkait kemampuan daerah dalam membiayai gaji PPPK. Bahkan, sekitar 490 pemerintah daerah disebut menghadapi persoalan dalam penganggaran gaji PPPK.

Salah satu kepala daerah yang menyampaikan persoalan tersebut adalah Gubernur Maluku Utara. Kondisi itu menunjukkan bahwa pembiayaan PPPK masih menjadi tantangan bagi sejumlah pemerintah daerah.

Meski demikian, Pemprov Kaltara memastikan hingga saat ini masih sanggup memenuhi kewajiban pembayaran gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN).

Gubernur Kaltara Zainal A. Paliwang menyambut baik apabila mulai 2027 pembayaran gaji PPPK nantinya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Ya, kalau memang gaji PPPK menggunakan APBN di tahun 2027, kami sangat berterima kasih dan bersyukur. Karena tidak membebani APBD, sehingga anggaran untuk PPPK bisa dialihkan untuk kepentingan masyarakat,” kata Zainal, Selasa (6/10).

Menurutnya, pengambilalihan pembiayaan gaji PPPK oleh pemerintah pusat dapat memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk menjalankan program pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Zainal juga memastikan anggaran gaji dan tunjangan ASN di lingkungan Pemprov Kaltara untuk tahun 2026 masih aman.
Sementara terkait pembiayaan PPPK pada 2027, Pemprov Kaltara masih akan melakukan pembahasan bersama DPRD Kaltara.

Pemerintah daerah akan melihat lebih lanjut bagaimana mekanisme penerapan kebijakan pembayaran gaji PPPK yang nantinya ditetapkan pemerintah pusat.

“Terkait bagaimana anggaran PPPK tahun depan tentunya kita akan melihat, dan untuk APBD, kita akan bicarakan lagi dengan DPRD. Sebab kita akan melihat bagaimana penerapan penggajian PPPK 2027 mendatang,” pungkasnya. (Lia)