BERAU, IT-news.id – Sidang isbat nikah yang diikuti 32 peserta dari Kecamatan Teluk Bayur dan Gunung Tabur dilaksanakan Pada 1-8 oktober 2026 di Dinas Sosial Kabupaten Berau.
Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Berau, Harjupri mengatakan, dari 32 peserta tersebut, lima orang tidak hadir dalam persidangan. Sementara delapan pasangan masih harus menjalani proses lanjutan.
“Untuk yang dikabulkan, mereka mendapatkan buku nikah sama adminduk,” ungkapnya, Kamis (8/10/2026).
Ia menjelaskan, dari delapan pasangan yang harus menjalani nikah ulang, enam pasangan dapat melaksanakan nikah ulang pada 20 Oktober 2026. Sedangkan dua pasangan lainnya harus terlebih dahulu mengurus proses perceraian di Pengadilan Agama.
Menurut Harjupri, peserta juga akan didampingi dalam proses mendapatkan dokumen pernikahan.
“Untuk proses administrasi pemerintahan, untuk mendapatkan hak-hak layanan, termasuk nanti untuk hak waris, hak nasab, segala macam itu,” ujarnya.
Ia mengatakan, masih ada warga yang belum memahami pentingnya pencatatan pernikahan.
Seluruh proses tersebut diberikan secara gratis kepada peserta dan menggunakan anggaran pemerintah.
“Gratis dari awal,” pungkasnya.

