TANJUNG SELOR – Sidang perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Tjs kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Rabu (7/10). Perkara gugatan yang diajukan warga Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kabupaten Bulungan mulai menunjukan kebenarannya atas dugaan tumpang tindih lahan.

Seperti diketahui sidang PMH terus bergulir dan warga sendiri menggugat terkait persoalan tumpang tindih lahan antara Sertifikat Hak Milik (SHM) warga dengan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Dan Sidang kali ini menghadirkan saksi dari pihak tergugat serta pemeriksaan tambahan alat bukti. Persidangan berlangsung sekitar tujuh jam dan mengungkap sejumlah fakta mengenai status tata ruang dan peruntukan lahan di Kampung Baru.

Salah satu saksi yang dihadirkan dari Pemerintah Kabupaten Bulungan, Kristianto, mendapat sejumlah pertanyaan dari kuasa hukum warga terkait tata ruang wilayah Mangkupadi.

Kuasa hukum warga, Sirul Haq, mempertanyakan apakah lokasi lahan milik penggugat bernama Arman masuk dalam kawasan industri atau permukiman berdasarkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Kristianto menjelaskan bahwa batas kawasan tersebut tercantum dalam perda RTRW dan dilengkapi dengan peta.

Ketika ditanya mengenai lokasi tanah milik warga bernama Arman, apakah masuk kawasan industri atau permukiman, saksi menyebut lokasi tersebut masuk dalam wilayah permukiman.

“Berarti kalau permukiman, sesuai dengan peruntukannya untuk kepemilikan warga?” tanya Sirul.

Saksi kemudian membenarkan bahwa lokasi tersebut masuk wilayah permukiman.
Dalam persidangan, Sirul juga menanyakan mengenai kondisi tata ruang Desa Mangkupadi secara keseluruhan. Saksi menjelaskan bahwa dalam satu desa terdapat dua peruntukan, yakni kawasan permukiman dan kawasan industri.

“Dalam satu Desa Mangkupadi ada kawasan permukiman dan kawasan industri. Sebagian masuk kawasan industri,” jelas Kristianto.

Hakim juga ikut menggali keterangan saksi terkait perubahan peruntukan kawasan. Salah satunya mengenai kemungkinan wilayah yang sebelumnya ditetapkan sebagai permukiman berubah menjadi kawasan industri.

Menurut saksi, perubahan tata ruang dapat dilakukan melalui proses yang telah ditentukan, termasuk dukungan data spasial dan melibatkan masyarakat.
Hakim kemudian mempertanyakan nasib warga apabila wilayah permukiman berubah menjadi kawasan industri.

Saksi menjelaskan bahwa perubahan peruntukan membutuhkan proses dan waktu. Namun, perubahan tata ruang tersebut tidak serta-merta menghilangkan status kepemilikan tanah warga.
“Tidak ada pengaruh, tapi tetap dengan kepemilikan,” ujarnya.

Hakim juga menanyakan apakah kawasan industri dapat berubah menjadi permukiman atau sebaliknya. Saksi menjelaskan perubahan tersebut dimungkinkan dengan proses dan persetujuan sesuai aturan tata ruang.

Dalam persidangan, saksi Kristianto juga ditanya apakah dirinya pernah melihat langsung lokasi lahan yang menjadi objek perkara.

Ia membenarkan pernah datang ke lokasi sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai kawasan industri.

“Benar saya datang ke sana dan melihat lokasi sampai batas-batas yang akan ditetapkan sebagai kawasan. Namun Saya hanya melihat dari arah jalan,” jelasnya.

Selain itu, pihak Komnas HAM secara daring yang hadir dalam persidangan juga mempertanyakan laporan warga yang sebelumnya disampaikan kepada Komnas HAM pada 25 September 2024. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM dalam persoalan lahan warga.

Sementara itu, PH warga Kampung Baru, Sirul Haq, didampingi Arman, menilai keterangan saksi dari Pemerintah Kabupaten Bulungan justru memperkuat posisi pihak penggugat.

Menurutnya, keterangan saksi menunjukkan bahwa tanah milik Arman berada di wilayah permukiman, bukan kawasan industri.

“Justru saksi dari Pemerintah Kabupaten Bulungan memperkuat posisi kami bahwa tanah warga itu masuk permukiman, bukan industri. Kami berharap keterangan ini menjadi pertimbangan majelis hakim,” kata Sirul.

Ia juga menilai persoalan tersebut berkaitan dengan penerbitan HGU perusahaan yang berada di atas lahan yang sebelumnya diklaim dan dimiliki warga.

Sirul menyebut sidang kemarin menghadirkan sejumlah bukti dan keterangan ahli, termasuk ahli dari Universitas Indonesia (UI), terkait proses penerbitan HGU.

Menurutnya, terdapat persoalan mengenai urutan pendaftaran lahan. Pihaknya menyebut SHM warga didaftarkan lebih dahulu dibandingkan pendaftaran HGU perusahaan.

“Kami berharap majelis hakim dapat mengabulkan gugatan klien kami. Intinya, sampai hari ini keterangan saksi menunjukkan masih ada lahan di Mangkupadi yang dimiliki warga tetapi masuk dalam HGU,” ujarnya.

Penggugat Arman mengatakan, persoalan tumpang tindih lahan tersebut sudah berlangsung cukup lama. Ia menyebut pihak pemerintah desa sebelumnya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah daerah dan BPN.

Menurut Arman, keterangan saksi pemerintah desa dan Pemkab Bulungan dalam persidangan semakin memperkuat bahwa lahan warga yang masuk dalam HGU perusahaan.

“Beberapa kali persidangan fokus kami adalah persoalan tumpang tindih lahan, di mana warga memiliki SHM tetapi perusahaan memiliki HGU. Keterangan para saksi kemarin Rabu (7/10) semakin menguatkan posisi kami,” kata Arman.

Ia berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan melalui putusan pengadilan.
“Kami bersyukur perkara ini sudah menuju tahap akhir. Selanjutnya ada sidang kesimpulan, kemudian keputusan. Kami berharap gugatan kami diterima dan hak tanah warga bisa kembali,” ujarnya.

Lalu, tergugat 10 atau perwakilan Pemkab Bulungan menambahkan secara singkat, jika penyampaian saksi yang dihadirkan, hanya menyampaikan tahapan sebelum ditetapkan. Kawasan dikampung baru menjadi kawasan industri sesuai Perda RT/RW.

“Jadi kami hadirkan beliau ini hanya hanya menyampaikan jawaban terkait seperti tahapan dalam pembentukan kawasan industri serta pemetaan tata RT/RW,” jelasnya secara singkat.

Kendati hanya secara singkat tergugat menyampaikan terkait jawaban saksi di persidangan Akan tetapi sidang selanjutnya menentukan seperti kebenaran dibalik perkara tumpang tindih lahan yang hadapi masyarakat wilayah pesisir timur, Bulungan.

Kemudian Hakim PN Tanjung Selor Kelas 1a yang memimpin persidangan, Made Riyaldi, mengatakan agenda pemeriksaan saksi dan tambahan alat bukti telah selesai.
Tahap selanjutnya adalah penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak.

“Agenda sidang selanjutnya adalah sidang kesimpulan pada 21 Oktober 2026, kemudian 5 November 2026 agenda keputusan,” singkatnya.(Lia)