TANJUNG SELOR – Sidang kedua perkara dugaan penggunaan ijazah palsu dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang menjerat anggota DPRD Bulungan periode 2024-2029, Lausa Laida (LL), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas IA, Senin (5/10/2026).

 

Dalam persidangan yang berlangsung sekitar pukul 11.00 WITA hingga 22.00 WITA tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

 

 

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Abdulrahman, yang merupakan pelapor dalam perkara tersebut. Dalam persidangan, Abdulrahman dicecar berbagai pertanyaan oleh JPU terkait alasan dirinya melaporkan dugaan penggunaan ijazah yang dipermasalahkan tersebut.

 

Kepada majelis hakim, Abdulrahman mengatakan dirinya melaporkan perkara itu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat serta menemukan sejumlah data yang menurutnya perlu diklarifikasi.

 

“Saya sendiri yang melapor ke penyidik Polda bahwa ada anggota DPRD Bulungan aktif yang menggunakan ijazah yang saya duga palsu dalam Pileg 2024. Setelah terpilih, saya baru mengetahui dan menggunakan data tersebut sebagai dasar laporan,” kata Abdulrahman dalam persidangan.

 

Ia menjelaskan, salah satu hal yang menjadi dasar kecurigaannya adalah adanya perbedaan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dalam dokumen yang diperolehnya.

 

“Selain itu, NISN pertama tidak sama dengan NISN yang dikeluarkan,” ujarnya.

 

Abdulrahman mengaku mengumpulkan berbagai informasi sebelum membuat laporan kepada pihak kepolisian. Ia juga menyebut memperoleh tangkapan layar atau screenshot dokumen dari sejumlah pihak, di antaranya Sudariman dan Yatini.

 

Menurut dia, terdapat perbedaan pada dokumen ijazah Paket C yang kemudian menjadi salah satu dasar laporan.

 

“Ijazah Paket C-nya itu tidak sama. Dalam dan kekeliruan yang mana ini Paket Lausa punya nama keluar dan keterangan yang disampaikan Sudirman salah,” jelasnya di hadapan hakim, JPU dan yang hadir dalam sidang.

 

Abdulrahman juga mengakui dirinya tidak sempat mengonfirmasi langsung kepada terdakwa sebelum membuat laporan. Namun, ia mengaku pernah melakukan konfirmasi kepada pihak PKBM yang disebut berkaitan dengan pendidikan terdakwa.

 

Dalam keterangannya, Abdulrahman menyebut terdapat hal yang menurutnya janggal terkait jenjang pendidikan Paket A, B, dan C.

 

“Paket awal, dan kecurigaan saya menjadi dasar melapor. Paket A dan B saya konfirmasi. Seharusnya jaraknya tiga tahun, tetapi yang saya temukan hanya satu tahun. Paket C masih aktif pada 12 April 2024,” ungkapnya.

 

Keterangan tersebut kemudian mendapat pertanyaan dari tim penasihat hukum terdakwa. Penasihat hukum mempertanyakan sumber informasi yang diperoleh Abdulrahman, termasuk informasi dari media sosial maupun media online.

 

Abdulrahman menjelaskan, dirinya mengumpulkan informasi tersebut untuk mencari kejelasan mengenai proses pendidikan terdakwa.

 

Dalam persidangan juga terungkap adanya keterangan mengenai riwayat pendidikan LL, termasuk dokumen yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan menyelesaikan Paket A pada 2022 dan kemudian melanjutkan ke jenjang berikutnya.

 

Majelis hakim turut mendalami dasar kesimpulan saksi mengenai dugaan ijazah palsu tersebut. Hakim mempertanyakan apakah kesimpulan itu hanya didasarkan pada perbedaan NISN atau terdapat bukti lain yang mendukung dugaan tersebut.

 

 

 

Persidangan berlangsung cukup panjang karena majelis hakim, JPU, maupun penasihat hukum terdakwa menggali keterangan para saksi secara mendalam.

 

Di sisi lain, Juru Bicara PN Tanjung Selor Kelas IA, Made Riyaldi, membenarkan persidangan perkara Nomor 183/Pid.B/2026 dengan terdakwa LL telah digelar pada Senin (5/10/2026).

 

“Agenda kita kemarin pemeriksaan saksi. Selanjutnya pada tanggal 12 Oktober 2026 dengan agenda bukti tambahan dari penuntut umum,” kata Made Riyaldi.

 

Perkara ini masih dalam proses persidangan. Keterangan para saksi dan bukti yang disampaikan dalam persidangan selanjutnya akan menjadi bagian yang dipertimbangkan majelis hakim dalam memeriksa perkara tersebut. (Lia)