BERAU – Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol kini tengah menjadi sorotan. Pasalnya, salah satu hotel kelas bintang tiga di Berau, Hotel Palmy, kedapatan menjual minuman beralkohol secara terbuka meski secara regulasi hal tersebut dilarang. (9/5/2026)

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ayat 2 dalam Perda tersebut, ditegaskan bahwa siapa pun dilarang menjadi penjual langsung minuman beralkohol golongan A, B, dan C untuk diminum di tempat umum, kecuali bagi hotel dengan klasifikasi bintang lima.

Namun faktanya, Hotel Palmy yang menyandang status bintang tiga justru berani mengomersialkan barang tersebut di area restoran mereka.

Foto: Menu Penjualan miras di Hotel Palmy. (Dok.IT-News).

Upaya konfirmasi telah dilakukan tim media it.news.id untuk mendapatkan keterangan akurat selama tiga hari, serta tiga kali melalui pesan Whatsapp.

Dengan upaya jurnalis mengkonfirmasi untuk pertama kali pada, Kamis (7/5/2026) Pukul 16 : 33, tujuan mengatur jadwal temu tim it.news.id dan pihak Hotel Palmy. HR Palmy, Tini, mengatakan bahwa dirinya mempunyai jadwal terhadap orang lain.

“baik silahkan utk hari ini saya sudah ada janjian dengan yg lain Pak, kita jadwalkan besok saja bagaimana Pak, sekitar jam 15.00” ujarnya, Kamis (7/5/2026)

Melalui pesan singkat WhatsApp, HR Hotel Palmy, Tini, menyatakan bahwa dirinya tidak bisa memberikan pernyataan resmi tanpa izin dari pemilik hotel.

“Saya tidak bisa mengambil keputusan langsung, jadi tetap menunggu arahan dari Owner dulu,” pungkasnya Tini, Jumat (8/5/2026).

Mengkonfirmasi kembali, Sabtu (9/5/2026), Tini, mengatakan telah mengupayakan untuk mengkonfirmasi owner tetapi mendapatkan hasil yang nihil.

“sampe tadi siang jam 2 belum sda kabar, ini saya sdh pulang karema tadi kami ngantor sampw.jam 2 sinag aja mas,” tegasnya

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Hotel Palmy belum memberikan penjelasan transparan terkait legalitas penjualan minuman beralkohol di lingkungan hotel mereka.

Sementara itu, Fungsional Penata Perizinan DPMPTSP Berau, Dody, menegaskan bahwa hingga kini tidak ada izin resmi terkait penjualan miras yang diterbitkan di wilayah tersebut.

“Kewenangan perizinan berada di tingkat provinsi melalui sistem Online Single Submission (OSS), ditambah adanya larangan dalam perda. Jadi sampai sekarang, izin penjualan miras di Berau memang belum ada yang terbit,” ujarnya saat ditemui, Rabu (6/5/2026) Kemarin.

Ia menjelaskan, regulasi terkait perizinan usaha terus mengalami perubahan, mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, kemudian PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang perizinan berbasis risiko, hingga pembaruan melalui PP Nomor 28 Tahun 2025. Meski demikian, seluruh kebijakan tetap harus selaras dengan aturan daerah yang berlaku.

“Sekarang sebagian kewenangan sudah ditarik ke daerah, tetapi tetap harus menyesuaikan dengan perda yang ada,” tambahnya.

DPMPTSP menegaskan bahwa selama tidak ada izin resmi yang diterbitkan, seluruh aktivitas penjualan minuman beralkohol di Berau tetap dinyatakan tidak sah.

Temuan ini pun menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan di lapangan, mengingat adanya dugaan distribusi yang masih berlangsung di sejumlah titik. Pemerintah daerah dan aparat terkait diharapkan dapat memperketat pengawasan guna memastikan aturan yang berlaku benar-benar ditegakkan.