BERAU — Gelombang kasus pelecehan seksual yang menyeret sejumlah lembaga pendidikan keagamaan memunculkan keresahan di tengah masyarakat. Di media sosial, perbincangan soal keamanan pondok pesantren terus menguat, terutama setelah beberapa kasus melibatkan oknum pengasuh maupun tenaga pendidik.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang kini mulai menghantui banyak orang tua: apakah pesantren masih aman menjadi tempat pendidikan anak?
Muhammad Rizani, PTP Ahli Pertama/Staf Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Berau, menilai kemarahan publik terhadap pelaku kekerasan seksual adalah sesuatu yang wajar. Namun, ia mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak pada generalisasi yang menyudutkan seluruh pesantren.
“Tidak ada toleransi bagi predator anak. Tetapi publik juga perlu berhati-hati agar tidak terjebak pada kesimpulan bahwa semua pesantren berbahaya hanya karena ulah segelintir oknum,” kata Rizani dalam keterangan tertulisnya.
Menurut dia, arus informasi di media sosial kerap membentuk persepsi yang tidak utuh. Kasus-kasus yang viral terus berulang di linimasa sehingga memunculkan kesan bahwa kekerasan seksual identik dengan pesantren.
Padahal, kata dia, ribuan pesantren di Indonesia tetap menjalankan fungsi pendidikan, pembinaan moral, serta penguatan karakter santri secara baik tanpa tersorot publikasi media.
Ia mengutip kaidah hukum Islam yang menyatakan bahwa penilaian seharusnya didasarkan pada kondisi mayoritas, bukan pada kasus yang bersifat pengecualian.
“Mayoritas pesantren tetap menjadi tempat pendidikan yang aman dan berintegritas. Kasus pelecehan merupakan tindakan oknum yang justru bertentangan dengan nilai dasar pendidikan pesantren itu sendiri,” ujarnya.
Rizani menyebut tradisi pendidikan pesantren sejak awal dibangun di atas fondasi pembentukan akhlak, penghormatan terhadap peserta didik, serta keteladanan guru kepada santri. Nilai tersebut, menurut dia, tercermin dalam kitab Adabul ‘Alim wal Muta’allim karya pendiri Nahdlatul Ulama, KH Hasyim Asy’ari.
Di sisi lain, pemerintah disebut terus memperkuat pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan. Kementerian Agama, kata dia, telah menerbitkan sejumlah regulasi terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pesantren.
Beberapa aturan yang menjadi dasar di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, hingga kebijakan pengembangan Pesantren Ramah Anak.
“Aturan ini menegaskan bahwa pendekatan pendidikan di pesantren tidak boleh lagi bertumpu pada kekerasan fisik maupun verbal, tetapi pada keteladanan, pengasuhan humanis, dan sistem pendidikan yang menjunjung keselamatan peserta didik,” katanya.
Ia juga menegaskan Kementerian Agama memiliki kewenangan memberikan sanksi administratif hingga mencabut izin operasional pesantren yang terbukti melanggar aturan.
Selain pengawasan pemerintah, Rizani meminta orang tua lebih selektif sebelum memilih lembaga pendidikan bagi anak. Ia menyarankan masyarakat melakukan pengecekan legalitas pesantren, rekam jejak pengasuh, sanad keilmuan, serta sistem keterbukaan lembaga terhadap wali santri.
“Pastikan pesantren memiliki izin operasional resmi dan terdaftar di sistem Kementerian Agama. Orang tua juga perlu mengetahui rekam jejak serta sanad keilmuan pengasuh, dan memastikan lembaga terbuka terhadap komunikasi maupun pengawasan wali santri,” ujarnya.
Menurut dia, masyarakat dapat meminta informasi langsung melalui Kantor Urusan Agama (KUA), penyuluh agama, maupun Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Berau.
Rizani menilai pendidikan pesantren tetap memiliki peran penting dalam pembentukan karakter generasi muda di tengah tantangan sosial saat ini. Karena itu, ia meminta publik tidak membiarkan tindakan kriminal segelintir orang merusak kepercayaan terhadap seluruh lembaga pesantren.
“Yang harus diperangi adalah predatornya, bukan lembaga pendidikannya,” tutupnya.

