BERAU — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Berau menyoroti lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010 tentang pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Berau. Meski regulasi tersebut telah berlaku lebih dari satu dekade, peredaran minuman keras ilegal dinilai masih bebas terjadi di berbagai titik.
HMI menilai persoalan utama bukan terletak pada keberadaan aturan, melainkan lemahnya implementasi dan pengawasan di lapangan. Organisasi mahasiswa itu bahkan menyebut perda pengendalian miras di Berau mengalami “kemandulan regulasi” karena tidak dijalankan secara konsisten.
Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) HMI Cabang Berau, Muh. Asri J, mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan yang sudah dibuat sendiri.
“Perda ada, tapi miras tetap merajalela. Pertanyaannya, apakah regulasinya yang gagal atau pengawasannya yang memang tidak pernah sungguh-sungguh dijalankan?” ujar Asri, Sabtu (23/5/2026).
Menurut HMI Cabang Berau, kondisi tersebut memperlihatkan adanya ironi dalam tata kelola pengawasan miras di daerah. Di satu sisi regulasi terlihat tegas, namun di sisi lain implementasinya dinilai lemah dan tidak menyentuh akar persoalan.
Berdasarkan kajian internal organisasi itu, terdapat sejumlah faktor yang membuat perda tersebut dianggap tidak efektif. Mulai dari aturan yang dinilai tidak realistis, lemahnya penegakan hukum, pengawasan DPRD yang belum maksimal, hingga belum adanya kepastian hukum yang jelas dalam praktik di lapangan.
“Masyarakat tidak membutuhkan regulasi setengah hati. Rakyat membutuhkan aturan yang realistis, pengawasan yang konsisten, penegakan hukum yang adil, dan keberanian politik untuk menyelesaikan masalah sampai ke akar,” tegasnya.
HMI juga menyoroti pola penindakan yang dinilai cenderung tebang pilih. Menurut Asri, razia selama ini lebih banyak menyasar pedagang kecil, sementara tempat hiburan malam dan sejumlah hotel yang diduga menjadi pusat peredaran miras justru luput dari pengawasan serius.
“Penegakan dan pengawasan jangan hanya kepada warung-warung kecil saja, tapi harus menyentuh seluruh tempat yang diduga menjadi sarang peredaran miras, termasuk THM dan perhotelan,” katanya.
HMI Cabang Berau menilai jika kondisi tersebut terus dibiarkan, maka yang akan tumbuh bukan ketertiban sosial, melainkan pasar gelap minuman keras ilegal yang semakin sulit dikendalikan. Selain itu, lemahnya penegakan aturan juga dinilai dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah maupun aparat penegak perda.
Dalam sikap resminya, HMI menegaskan bahwa hukum tidak boleh hanya keras di atas kertas tetapi lemah dalam praktik. Mereka juga meminta DPRD Kabupaten Berau lebih serius melakukan pengawasan terhadap implementasi perda pengendalian miras.
“Jika aturan hanya keras di atas kertas tetapi lemah di lapangan, maka masyarakat akan terus mempertanyakan keberpihakan dan keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan ini,” pungkas Asri.

