Tanjung Redeb – Anggota Komisi 1 DPRD Berau, Feri Kombong, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan batas wilayah antara Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim), khususnya di wilayah Kampung Biatan Ulu dan Kampung Biatan Ilir yang digelar pada Selasa (10/3/2026) menyampaikan bahwa penyelesaian persoalan tapal batas ini masih memerlukan proses panjang dan pembahasan yang matang, terutama berkaitan dengan aspek teknis dan historis wilayah.
Menurutnya, DPRD saat ini belum masuk ke tahapan pembahasan yang lebih mendalam terkait masalah tersebut. Namun, pihaknya telah mengambil langkah awal dengan menggandeng tim pakar untuk mendampingi DPRD dalam pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Prosesnya masih panjang, tahapannya memang panjang. Untuk pembahasan di DPR sendiri, kami belum masuk ke tahapan itu. Saat ini kami baru bersurat kepada pakar untuk mendampingi DPRD dalam pembahasan RTRW,” ujar Feri.
Ia menjelaskan, pendampingan dari tim pakar diperlukan karena pembahasan RTRW melibatkan banyak aspek teknis yang kompleks. Dengan keterbatasan sumber daya yang ada, DPRD menilai perlu dukungan tenaga ahli yang berpengalaman.
Feri menambahkan, tim pakar yang akan dilibatkan merupakan pihak yang telah berpengalaman dalam penyusunan RTRW di Kalimantan Timur, termasuk dalam penyusunan RTRW yang berkaitan dengan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Minimal mereka sudah memahami karakter wilayah Kalimantan Timur. Dalam pembahasan RTRW nanti, tujuan utama kita adalah untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menuturkan bahwa pembahasan RTRW nantinya akan banyak menyoroti pola ruang, termasuk terkait kawasan pertanian, ketahanan pangan, hingga potensi pemanfaatan lahan di wilayah Berau.
Selain itu, Feri mengungkapkan bahwa persoalan tata batas antara Berau dan Kutai Timur sebenarnya telah lama menjadi perhatian DPRD, bahkan sejak periode pertamanya menjabat sebagai anggota dewan.
Ia mengingatkan bahwa upaya memperjuangkan batas wilayah harus dilakukan dengan serius dan penuh komitmen, mengingat potensi wilayah yang dipertaruhkan cukup besar.
“Kalau tidak salah sekitar 700 ribu hektare potensi wilayah yang bisa hilang jika kita tidak serius memperjuangkannya,” katanya.
Feri juga menyoroti adanya keresahan masyarakat di wilayah perbatasan. Hal tersebut dipicu oleh dugaan upaya pengambilalihan lahan yang telah digarap masyarakat.
Menurutnya, gejolak di masyarakat muncul karena lahan yang mereka tanami dikhawatirkan akan dirampas melalui persoalan administrasi wilayah.
“Kalau hanya persoalan administrasi mungkin masyarakat tidak akan bereaksi. Tapi karena lahan yang mereka tanami terancam diambil, akhirnya muncul gejolak,” ujarnya.
Ia pun menilai pemerintah daerah perlu lebih serius dalam menangani persoalan tersebut, termasuk dengan membentuk tim khusus yang benar-benar bekerja secara maksimal dalam memperjuangkan kepentingan daerah.
“Kalau memang kita mau membentuk tim, maka harus benar-benar serius. Kita juga harus memfasilitasi masyarakat yang berada di wilayah tersebut,” tegasnya.
DPRD Berau berharap langkah-langkah yang dilakukan bersama pemerintah daerah dapat memperkuat posisi Berau dalam mempertahankan batas wilayah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta bukti sejarah yang ada. (fp*)

