TANJUNG SELOR – Kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret nama dua oknum anggota DPRD Bulungan akhirnya tidak berlanjut ke meja hijau.
Perkara yang sempat ditangani aparat kepolisian tersebut diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), sebuah pendekatan hukum yang mengedepankan perdamaian antara korban dan terlapor.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Utara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, membenarkan penyelesaian kasus tersebut.
Ia menjelaskan, laporan awal yang diterima polisi menyebutkan adanya lima orang terduga pelaku pengeroyokan, termasuk dua anggota DPRD Bulungan berinisial AHP dan LB.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para terlapor dan saksi, penyidik menemukan fakta berbeda. Dari lima nama yang dilaporkan, hanya satu orang yang secara tegas mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban berinisial AS (38).
Sementara keterlibatan pihak lain, termasuk dua oknum wakil rakyat tersebut, tidak terbukti secara langsung dalam tindakan kekerasan fisik.
Kasus ini sempat meningkat ke tahap penyidikan. Namun, di tengah proses hukum berjalan, korban memilih mencabut laporannya dan mengajukan permohonan penyelesaian melalui jalur RJ.
Keputusan itu diambil setelah adanya kesepakatan damai antara korban dan para terlapor.
“Restorative Justice dilakukan karena korban tidak keberatan dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai,” ujar Yudhistira, Rabu (21/1).
Polda Kaltara menyatakan penerapan RJ dalam perkara ini telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil visum dan pemeriksaan medis, korban tidak mengalami luka berat.
Selain itu, para terlapor juga bersedia menanggung biaya pengobatan korban sebagai bagian dari komitmen perdamaian.
Meski demikian, penyelesaian kasus ini tetap memunculkan sorotan publik.
Pasalnya, perkara tersebut melibatkan oknum pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung tinggi hukum dan etika.
Mekanisme RJ yang sah secara hukum dinilai sebagian kalangan berpotensi menimbulkan pertanyaan tentang rasa keadilan, terutama ketika diterapkan pada kasus yang melibatkan tokoh berpengaruh.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa keputusan RJ tidak didasarkan pada status atau jabatan terlapor, melainkan murni pada terpenuhinya syarat formil dan materil sesuai aturan yang berlaku.
Penyelesaian perkara dugaan pengeroyokan ini dilakukan pada Desember 2025, saat kasus masih berada dalam tahap penyidikan. Dengan ditutupnya perkara melalui RJ, proses hukum resmi pun dinyatakan selesai. (Lia)

