JAKARTA — Indonesia menghadapi dua persoalan kebencanaan besar pada pertengahan Agustus 2026. Gempa bumi magnitudo 7,7 mengguncang Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), sementara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meluas di sejumlah wilayah Kalimantan.

 

Besarnya dampak kedua bencana tersebut memunculkan desakan agar pemerintah mempertimbangkan penetapan status bencana nasional.

 

Untuk gempa Flores, desakan disampaikan relawan dan pemandu pendakian Agam Rinjani atau Abdul Haris kepada Presiden Prabowo Subianto. Sementara untuk karhutla Kalimantan, Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan meminta pemerintah segera menetapkan status bencana nasional.

 

Namun, apakah kedua bencana tersebut otomatis memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai bencana nasional?

 

Lima Indikator Penetapan Bencana Nasional

 

Penetapan status bencana nasional tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya satu kejadian atau banyaknya korban.

 

Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, terdapat sejumlah indikator yang menjadi pertimbangan, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi.

 

Artinya, penilaian terhadap gempa Flores maupun karhutla Kalimantan perlu melihat keseluruhan dampaknya, termasuk kemampuan pemerintah daerah dalam menangani kondisi tersebut.

 

Dalam konteks gempa Flores, sejumlah indikator tersebut terlihat cukup kuat.

 

BNPB mencatat hingga Jumat, 21 Agustus 2026, korban meninggal akibat gempa M7,7 mencapai 83 orang. Sebanyak 986 orang mengalami luka-luka dan 110.785 warga mengungsi. Kerusakan rumah juga mencapai 44.946 unit.

 

Rangkaian gempa susulan turut memperbesar kekhawatiran masyarakat dan membuat proses penanganan di sejumlah wilayah menjadi lebih kompleks.

 

Dengan jumlah korban, pengungsi, rumah rusak, serta gangguan terhadap infrastruktur, gempa Flores memiliki sejumlah indikator yang secara objektif dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah.

 

Karhutla Kalimantan Memiliki Karakter Berbeda

 

Karhutla Kalimantan memiliki karakter berbeda karena bukan merupakan satu kejadian gempa yang terjadi pada satu waktu, melainkan bencana yang meluas di sejumlah wilayah dan berdampak terhadap aktivitas masyarakat.

 

Daniel Johan menilai kondisi karhutla sudah berada di luar batas kewajaran. Ia menyebut dampaknya telah mengganggu kesehatan, pendidikan, transportasi hingga perekonomian masyarakat.

 

“Kalimantan sudah seperti setengah ‘neraka’ sekarang karena Karhutla yang semakin parah. Pemerintah perlu menetapkan status Karhutla di Kalimantan sebagai bencana nasional karena dampaknya sangat signifikan,” kata Daniel.

 

Desakan tersebut juga didasarkan pada kebutuhan memperbesar koordinasi dan sumber daya penanganan. Daniel meminta pemerintah memperkuat operasi pemadaman melalui water bombing serta mengerahkan tim darat gabungan.

 

Ia juga meminta Kementerian Keuangan segera mencairkan anggaran sekitar Rp290,9 miliar untuk operasional pencegahan dan penanggulangan karhutla.

 

Mana yang Lebih Mendesak?

 

Jika dilihat berdasarkan indikator UU 24/2007, gempa Flores saat ini memiliki angka dampak yang lebih mudah diukur secara langsung: korban meninggal, korban luka, jumlah pengungsi dan kerusakan rumah.

 

Sementara karhutla memiliki persoalan pada cakupan wilayah dan dampak sosial-ekonomi yang luas. Kabut asap tidak hanya mengancam kesehatan, tetapi juga dapat mengganggu pendidikan, transportasi, aktivitas ekonomi dan bahkan menimbulkan dampak lintas batas.

 

Karena itu, perdebatan mengenai status bencana nasional seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan berapa banyak korban.

 

Pemerintah perlu menghitung keseluruhan dampak, melihat luas wilayah terdampak, menilai kemampuan daerah dalam menangani bencana, serta memastikan apakah penanganan membutuhkan mobilisasi sumber daya nasional dalam skala yang lebih besar.

 

Hingga saat ini, desakan penetapan status bencana nasional untuk gempa Flores maupun karhutla Kalimantan belum otomatis berarti pemerintah telah menetapkan kedua peristiwa tersebut sebagai bencana nasional.

 

Keputusan mengenai status dan tingkat bencana tetap membutuhkan penilaian pemerintah berdasarkan indikator yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Dengan demikian, persoalan utamanya bukan sekadar apakah bencana tersebut besar, melainkan apakah keseluruhan dampaknya telah menunjukkan kebutuhan penanganan pada level nasional.

 

“Penetapan status bencana harus dilihat berdasarkan indikator yang telah diatur, bukan semata-mata karena besarnya perhatian publik terhadap suatu bencana.”