BERAU — Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Berau, Jakariya, menyoroti kebijakan tarif baru Perumda Air Minum Batiwakkal. Menurut dia, perubahan tarif yang diterapkan kepada sejumlah kelompok pelanggan tidak lagi tepat bila hanya disebut sebagai “penyesuaian” apabila persentase kenaikannya jauh dari tarif sebelumnya.
Jakariya meminta Pemerintah Kabupaten Berau tidak hanya melihat persoalan tersebut dari sisi kebutuhan keuangan Perumda. Dampak terhadap rumah tangga, pelaku usaha, hingga perputaran ekonomi masyarakat, menurut dia, juga perlu menjadi pertimbangan.
Secara resmi, Perumda Air Minum Batiwakkal menyatakan tarif baru berdasarkan SK Bupati Berau Nomor 348 Tahun 2026 diterapkan secara bertahap. Kelompok Niaga Kecil, Niaga Menengah, Niaga Besar dan Industri mulai dikenakan tarif baru sejak pemakaian Agustus 2026, sedangkan kelompok pelanggan lainnya mulai Oktober 2026.
Sebelumnya, tarif yang digunakan Perumda kembali mengacu pada tarif tahun 2011 setelah perubahan tarif pada awal 2025 mendapat keberatan dari sebagian masyarakat dan kemudian dilakukan penyesuaian kembali melalui keputusan Bupati Berau.
Jakariya mengatakan dirinya memahami kebutuhan Perumda untuk menjaga keberlangsungan operasional. Namun, ia menilai besaran perubahan tarif harus dilihat secara terbuka berdasarkan masing-masing golongan pelanggan.
“Kalau kenaikannya sudah signifikan, bahkan menurut perhitungan pada kelompok tertentu bisa sekitar 100 persen dibanding sebelumnya, maka menurut saya jangan hanya dibungkus dengan istilah penyesuaian. Masyarakat perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka mengenai dasar perhitungannya,” kata Jakariya.
Menurut dia, penggunaan istilah “penyesuaian” jangan sampai membuat masyarakat tidak memperoleh gambaran mengenai besarnya perubahan tagihan yang akan mereka tanggung.
Perumda sendiri menyediakan simulasi yang membandingkan tarif lama dan tarif baru berdasarkan golongan pelanggan serta jumlah pemakaian air.
Pertanyakan Struktur Biaya
Jakariya juga meminta struktur biaya pelayanan air minum dibuka secara lebih rinci kepada masyarakat.
Ia menyinggung keberadaan Sungai Kelay dan Sungai Segah sebagai sumber air baku di Kabupaten Berau. Menurut dia, hal tersebut perlu ikut diperhitungkan ketika pemerintah menjelaskan komponen biaya yang menjadi dasar tarif.
“Berau memiliki sumber air dari Sungai Kelay dan Segah. Air bakunya tersedia dari sumber daya alam kita sendiri. Yang tentu membutuhkan biaya adalah bagaimana air itu diolah sampai layak digunakan, kemudian didistribusikan kepada pelanggan. Nah, biaya pengolahan dan distribusi inilah yang perlu dijabarkan secara transparan kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Jakariya, masyarakat perlu mengetahui berapa sebenarnya biaya produksi setiap meter kubik air, biaya listrik, bahan pengolahan, pemeliharaan jaringan, pegawai, tingkat kehilangan air, investasi jaringan, hingga komponen lain yang digunakan dalam menghitung tarif.
Ia mengatakan transparansi tersebut penting karena Perumda bukan semata-mata badan usaha yang mengejar keuntungan, tetapi juga menjalankan pelayanan dasar kepada masyarakat.
“Kalau memang ada kenaikan biaya pengolahan dan distribusi, silakan dijabarkan. Berapa kenaikannya, komponen mana yang naik, dan mengapa akhirnya tarif pelanggan harus meningkat sebesar itu. Masyarakat berhak memahami hitungannya,” kata Jakariya.
Dorong Komitmen Pemda terhadap Pelayanan Dasar
Jakariya menilai Pemerintah Kabupaten Berau juga harus melihat penyediaan air bersih sebagai bagian dari komitmen pelayanan kepada masyarakat.
Menurut dia, tidak seluruh beban peningkatan pelayanan harus serta-merta diterjemahkan menjadi peningkatan beban pelanggan tanpa mengkaji kemungkinan dukungan lain dari pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Terutama untuk pelanggan rumah tangga dan kelompok masyarakat yang menggunakan air untuk kebutuhan dasar, ia meminta kebijakan tarif mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.
Sementara terhadap penggunaan yang bersifat lebih konsumtif maupun kegiatan usaha, menurut dia, pemerintah dapat merumuskan skema tarif yang proporsional melalui pengelompokan pelanggan dan sistem subsidi silang yang jelas.
“Air ini kebutuhan dasar. Jadi semangatnya jangan semata-mata bagaimana perusahaan mencapai angka pendapatan tertentu. Harus dilihat juga bagaimana pemerintah hadir dalam pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Perumda sebelumnya menyatakan perubahan tarif diarahkan untuk mencapai kondisi Full Cost Recovery (FCR), yakni ketika pendapatan dari tarif mampu menutup biaya operasional dan pengembangan pelayanan. Pada Juli 2026, Direktur Perumda Batiwakkal Saipul Rahman menyatakan kondisi keuangan perusahaan ketika itu belum mencapai FCR dan struktur tarif masih menggunakan acuan lama.
Bupati Diminta Melihat Dampak Lebih Luas
Jakariya secara khusus meminta Bupati Berau sebagai kepala daerah melihat kebijakan tersebut secara lebih menyeluruh.
Ia mengingatkan keputusan mengenai tarif air tidak hanya berdampak terhadap kondisi keuangan Perumda, tetapi dapat memengaruhi pengeluaran rumah tangga dan biaya operasional berbagai kegiatan usaha.
“Bupati sebagai kepala daerah harus memahami esensi dari kenaikan tarif ini. Jangan hanya melihat PDAM atau Perumda-nya saja. Dampaknya luas dan bisa masuk ke berbagai lini kehidupan masyarakat,” kata Jakariya.
Menurut dia, kenaikan biaya air pada sektor usaha dapat berpotensi menjadi komponen tambahan biaya operasional. Karena itu, efek kebijakan menurut Jakariya perlu dipetakan sebelum pemerintah menilai keberhasilan penerapan tarif baru.
Ia juga meminta kepala daerah tidak sekadar menerima usulan teknis dari jajaran di bawahnya tanpa melihat langsung kondisi masyarakat.
“Jangan semua kemudian diiyakan begitu saja. Kepala daerah harus melihat angka, melihat kondisi masyarakat, mendengar pelanggan dan menghitung dampaknya. Karena keputusan akhirnya menyangkut kebutuhan dasar masyarakat Berau,” ujarnya.
Jakariya mengatakan kritik tersebut bukan berarti Perumda harus dibiarkan mengalami kesulitan keuangan.
Menurut dia, perusahaan daerah tetap harus sehat agar pelayanan dapat terus berjalan. Namun, kesehatan perusahaan dan kemampuan masyarakat tidak boleh ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan.
Kenaikan Harus Diikuti Pelayanan Terukur
Jakariya juga meminta perubahan tarif diikuti target peningkatan pelayanan yang dapat diukur.
Menurut dia, masyarakat harus dapat melihat hubungan antara tambahan biaya yang mereka keluarkan dengan perbaikan pelayanan yang diterima.
Indikatornya antara lain kontinuitas distribusi air, kualitas air, kecepatan menangani gangguan, pengurangan kebocoran jaringan, perluasan jaringan hingga peningkatan respons pengaduan pelanggan.
“Kalau masyarakat diminta membayar lebih, maka harus jelas apa yang mereka dapatkan lebih baik dari sebelumnya. Jangan sampai tarif berubah tetapi persoalan distribusi, kualitas air atau gangguan pelayanan tetap sama,” ujarnya.
Ia juga meminta Perumda membuka simulasi tarif secara luas untuk setiap kelompok pelanggan sehingga masyarakat dapat membandingkan tagihan lama dengan tagihan baru berdasarkan konsumsi bulanan.
Skema subsidi silang, kategori masyarakat berpenghasilan rendah, kelompok sosial, rumah tangga, niaga hingga industri juga diminta dijelaskan menggunakan bahasa yang mudah dipahami.
Jakariya mengatakan penerapan tarif baru harus terus dievaluasi setelah berjalan.
Evaluasi, menurut dia, tidak cukup hanya mengukur peningkatan pendapatan Perumda, tetapi juga perlu melihat perubahan rata-rata tagihan pelanggan, keluhan masyarakat, dampaknya terhadap usaha kecil serta peningkatan indikator pelayanan.
“Yang kita inginkan Perumda sehat, pelayanan meningkat, tetapi masyarakat juga tidak dibebani secara tidak proporsional. Tiga hal itu harus berjalan bersama,” kata Jakariya.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Berau, Perumda, DPRD serta unsur masyarakat membuka ruang evaluasi apabila setelah penerapan ditemukan kelompok pelanggan yang mengalami kenaikan terlalu tinggi atau muncul persoalan pelayanan di lapangan.
“Jadi jangan berhenti pada istilah penyesuaian tarif. Buka angkanya, buka dasar perhitungannya, jelaskan penggunaannya dan tunjukkan peningkatan pelayanannya. Dengan begitu masyarakat bisa menilai kebijakan ini secara terbuka,” ujarnya. (*)

