Jakarta — Tim Penyidik Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik tersangka SDT alias Aseng beserta pihak-pihak yang terafiliasi dengannya dalam penyidikan dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017–2025. Penyitaan dilakukan sebagai upaya penyelamatan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan dan penyitaan berlangsung selama enam hari, mulai 11 hingga 16 Juni 2026, di wilayah Kalimantan Barat dan Daerah Khusus Jakarta. “Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan dalam rangka melakukan penyelamatan aset-aset yang diduga hasil dari tindak pidana,” kata Anang, di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Dalam penggeledahan di Kalimantan Barat, penyidik menemukan sejumlah aset yang diduga milik SDT alias Aseng. Salah satu temuan yang menjadi perhatian ialah sebuah Lamborghini Huracan tahun 2022 yang diduga sempat disembunyikan di sebuah gang. Kunci kendaraan itu juga disebut dibuang ke dalam parit.
Selain Lamborghini tersebut, penyidik menyita satu unit Toyota Fortuner VRZ, satu unit Toyota Camry, 46 unit dump truck, 10 unit ekskavator, dua unit buldoser, serta tiga kendaraan operasional tambang merek Triton. Penyidik juga mengamankan empat kavling tanah beserta bangunan di atasnya di Pontianak dan dua kavling tanah kosong di lokasi yang sama.
Tim penyidik turut menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka di Kalimantan Barat maupun Jakarta. Salah satu lokasi yang digeledah merupakan rumah Tersangka AP selaku Direktur PT QSS.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita delapan batang logam mulia emas dengan berat keseluruhan mencapai delapan kilogram. Menurut Anang Supriatna, penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik menelusuri dan mengamankan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang sedang disidik.
Berdasarkan hasil penyidikan, SDT alias Aseng diduga menjalankan aktivitas yang melanggar ketentuan sejak 2017. Ia disebut tidak didahului proses due diligence yang sah, menggunakan data yang tidak sebenarnya, serta tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP PT QSS. Meski demikian, perusahaan tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP dengan menggunakan dokumen milik PT QSS.
Dalam kurun waktu 2020 hingga 2024, hasil produksi bauksit tersebut diduga diperdagangkan menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar. Penyidik menduga penerbitan dokumen tersebut dilakukan dengan melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara.
Selain itu, PT QSS diketahui tidak memiliki fasilitas smelter yang menjadi salah satu syarat utama untuk memperoleh izin ekspor mineral. “Perbuatan Tersangka SDT alias Aseng beserta afiliasinya tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Anang Supriatna.
Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik juga masih menelusuri aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.(*)

