SAMARINDA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ilegal CV ABI.
Penyitaan dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan aset yang diamankan penyidik memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan pertambangan batu bara tanpa izin.
“Upaya paksa berupa penyitaan aset tanah dan bangunan ini dilaksanakan sebagai bagian dari langkah pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Toni di Samarinda, Sabtu (26/9/2026)..
Salah satu aset yang disita berupa satu bidang tanah berikut bangunan seluas 126 meter persegi milik tersangka berinisial DM.
Aset tersebut berada di Jalan Kampung Tengah, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Samarinda.
“Aset yang kami sita meliputi satu bidang tanah berikut bangunan seluas 126 meter persegi milik tersangka DM di Kecamatan Palaran, Samarinda,” ujar Toni.
Selain aset milik DM, penyidik juga menyita satu bidang tanah seluas 269 meter persegi yang berada di Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda.
Tanah tersebut diketahui merupakan aset milik tersangka berinisial AF.
“Tersangka AF merupakan ASN di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia yang diduga terlibat langsung,” tutur Toni.
Penyitaan terhadap tanah seluas 269 meter persegi di Samarinda Utara tersebut dilakukan berdasarkan penetapan izin dari Pengadilan Negeri Samarinda.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan praktik penjualan batu bara yang disebut tidak berasal dari lokasi pertambangan dengan izin yang sah.
Aktivitas tersebut diduga berlangsung secara berkelanjutan sejak 2020 hingga 2024.
Penanganan perkara ini menyeret tiga orang tersangka yang kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda.
Toni mengatakan penyidik masih melakukan penelusuran terhadap aset lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Tim penyidik terus melacak aset hasil kejahatan lainnya guna merespons potensi kerugian keuangan negara secara maksimal dan transparan,” katanya.
Menurut Toni, penyitaan aset merupakan bagian dari rangkaian penanganan perkara sekaligus upaya untuk mengamankan aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
“Penindakan ini menjadi bukti komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum serta menyelamatkan kekayaan sumber daya alam di Benua Etam,” ujar Toni.

