JAKARTA, ITNews Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperketat penggunaan perusahaan jasa pertambangan oleh pemegang izin usaha pertambangan mineral dan batu bara. Pemerintah mewajibkan perusahaan tambang mengutamakan kontraktor jasa pertambangan yang beroperasi di wilayah kabupaten atau kota sekitar lokasi tambang.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Keputusan yang ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 18 September 2026 tersebut mengatur lebih ketat keterlibatan anak perusahaan maupun perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi dengan pemegang izin pertambangan dalam pekerjaan jasa pertambangan.
Dalam aturan tersebut, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang menggunakan jasa pertambangan diwajibkan bekerja sama dengan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Prioritas diberikan kepada perusahaan jasa pertambangan yang berada di kabupaten atau kota sekitar wilayah IUP atau IUPK.
“Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus yang menggunakan jasa pertambangan dalam kegiatan usahanya harus menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan dengan ketentuan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan pada wilayah kabupaten/kota sekitar Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus,” demikian bunyi Diktum Kesatu keputusan tersebut.
Membatasi penggunaan perusahaan satu grup
Selain mengatur prioritas terhadap perusahaan jasa pertambangan lokal, Kementerian ESDM membatasi penggunaan anak perusahaan dan afiliasi oleh pemegang izin tambang.
Pemegang IUP dan IUPK dilarang melibatkan anak perusahaan atau perusahaan afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara tanpa memperoleh persetujuan Menteri ESDM.
Larangan tersebut tidak hanya didasarkan pada hubungan perusahaan secara langsung. Pemerintah juga memperhitungkan kepemilikan saham serta kesamaan penerima manfaat akhir atau beneficial owner.
Diktum Ketiga keputusan itu menyebut larangan tersebut mencakup kepemilikan saham langsung pemegang IUP atau IUPK pada perusahaan pemegang IUJP.
Selain itu, hubungan afiliasi juga dapat dilihat dari adanya satu atau lebih penerima manfaat akhir yang sama antara perusahaan pemegang izin pertambangan dengan perusahaan jasa pertambangan.
Ketentuan ini membuat perusahaan tambang tidak dapat begitu saja menyerahkan pekerjaan jasa pertambangan kepada perusahaan yang masih berada dalam satu kelompok usaha tanpa persetujuan pemerintah.
Ada pengecualian untuk kepentingan tertentu
Meski membatasi penggunaan anak perusahaan dan afiliasi, pemerintah tidak menutup seluruh kemungkinan kerja sama tersebut.
Kementerian ESDM memberikan ruang pengecualian bagi perusahaan tambang yang sedang menjalankan penugasan pemerintah. Penggunaan anak perusahaan atau afiliasi dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan Menteri ESDM.
Pengecualian tersebut antara lain berlaku untuk pelaksanaan proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral atau kegiatan pengembangan dan pemanfaatan batu bara.
Selain itu, pengecualian dapat diberikan untuk perusahaan yang menjalankan penugasan berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan mineral atau batu bara di dalam negeri.
Permohonan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi harus diajukan kepada Menteri ESDM. Pemerintah menetapkan batas waktu evaluasi dan pemberian keputusan paling lambat 14 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Persetujuan tersebut juga tidak berlaku tanpa batas. Penggunaan anak perusahaan atau afiliasi harus sesuai dengan bidang dan subbidang IUJP sebagaimana tercantum dalam permohonan.
Masa berlaku persetujuan mengikuti masa berlaku IUJP milik anak perusahaan atau afiliasi yang memperoleh persetujuan.
Kewenangan gubernur
Keputusan Menteri ESDM tersebut juga mengatur perusahaan pemegang IUP yang izinnya diterbitkan oleh gubernur sesuai kewenangannya.
Untuk kelompok perusahaan tersebut, permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi dapat diajukan kepada gubernur.
Pemerintah juga membuka mekanisme perbaikan apabila dalam proses penerbitan persetujuan atau penolakan terdapat kesalahan administratif maupun kesalahan evaluasi.
Perbaikan dapat dilakukan oleh Menteri ESDM atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Ketentuan dalam keputusan tersebut berlaku pula terhadap pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian, pemegang Kontrak Karya, serta pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara.
Aturan lama dicabut
Dengan berlakunya keputusan baru ini, pemerintah mencabut Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Persetujuan Keikutsertaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Usaha Jasa Pertambangan.
Peraturan lama tersebut dinyatakan tidak berlaku setelah Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 mulai diberlakukan.
Melalui aturan baru ini, pemerintah pada dasarnya menempatkan perusahaan jasa pertambangan di sekitar wilayah operasi sebagai pihak yang harus lebih dahulu dipertimbangkan oleh pemegang izin tambang.
Di sisi lain, keterlibatan perusahaan yang memiliki hubungan kepemilikan atau beneficial owner yang sama dengan perusahaan tambang tidak dapat dilakukan secara otomatis. Untuk kondisi tertentu, perusahaan tetap harus memperoleh persetujuan pemerintah.
Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 18 September 2026.

