BERAU, it-news.id – Kepala Kampung Bukit Makmur, Kecamatan Segah, Saidin Saputra, minta regulasi yang dapat memperkuat posisi pemerintah kampung dan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) dalam membangun komunikasi dan kerja sama dengan perusahaan yang berada di wilayah kampung.

 

Permintaan tersebut disampaikan Saidin saat pembahasan Raperda. Ia mengatakan, kampung selama ini masih menghadapi kendala dalam membangun kerja sama dengan perusahaan.

 

“Yang saya minta kepada 30 anggota DPRD untuk memasukkan poin atau kalimat yang bisa sedikit menekan perusahaan, yang tujuannya adalah BUMK itu bisa bermitra dengan perusahaan yang ada di lokasi kampung kami,” ujarnya, Selasa (18/08/2026).

 

Is meminta DPRD Berau memasukkan ketentuan mengenai kemitraan antara BUMK dan perusahaan dalam Raperda tentang Pembentukan dan Penguatan BUMK.

 

Saidin mengatakan, BUMK menjadi salah satu usaha yang diharapkan dapat memberikan pendapatan bagi kampung. Ia mencontohkan, hasil usaha BUMK sebelumnya digunakan untuk membantu biaya pendidikan anak-anak kampung melalui beasiswa.

 

Ia juga menjelaskan, penggunaan hasil usaha BUMK dapat ditentukan melalui kebijakan kampung dalam rapat desa, berbeda dengan dana APBD dan APBN yang penggunaannya memiliki ketentuan tertentu.

 

Sementara itu, Kepala DPMK Berau, Tentrem Rahayu, menyebut kemitraan dengan perusahaan menjadi salah satu pola usaha yang dapat dijalankan BUMK.

 

“Bentuknya antara lain penyediaan kebutuhan perusahaan seperti laundry, katering, air bersih dan usaha lainnya,” jelasnya”.

 

Pada pembahasan rapat tersebut kemudian ditambahkan usulan pasal yang memprioritaskan bumk yakni pada Bab IX tentang Kerja Sama, Pasal 47 ayat (4), yakni agar pelaku usaha lebih memprioritaskan BUMK dalam kerja sama usaha.