JAKARTA — Kejaksaan Agung menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Budi merupakan prajurit TNI aktif yang saat ini ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya). Kejagung menyebut status tersangka tersebut telah disandang Budi sejak Agustus 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penanganan perkara Budi dilakukan melalui mekanisme koneksitas karena yang bersangkutan berstatus sebagai prajurit TNI aktif.
“Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan,” kata Anang di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Diduga Terlibat Pengadaan Motor Listrik
Budi diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa.
Keterlibatannya dalam perkara tersebut sebelumnya diungkap penyidik Jampidsus Kejagung. Penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung program MBG.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung saat itu, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Budi diduga memiliki peran dalam proses pengadaan karena posisinya sebagai PPK.
“Berdasarkan pengembangan penyidikan, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor di situ ya,” ujar Syarief.
Dalam penyidikan, Kejagung menduga terdapat penyimpangan dalam pengadaan motor listrik, termasuk dugaan penggelembungan harga dan proses pemilihan penyedia yang tidak sesuai ketentuan.
Syarief sebelumnya mengatakan PPK diduga ikut mengatur proses tersebut.
“Perannya sebagai PPK di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan lain-lain serta pengarahan untuk pemilihan penyedia,” jelasnya.
Ditangani dengan Mekanisme Koneksitas
Karena Budi merupakan prajurit TNI aktif, penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme peradilan koneksitas yang melibatkan unsur penegak hukum militer dan sipil.
Mekanisme tersebut digunakan dalam penanganan perkara yang melibatkan subjek dari lingkungan militer dan sipil. Penyidikan terhadap Budi berada dalam lingkup Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dengan keterlibatan unsur terkait.
Penetapan Budi menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG yang tengah dikembangkan Kejagung.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sejumlah pejabat BGN dan pihak swasta sebagai tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, serta pihak swasta dan pejabat BGN lainnya. Pada 29 September 2026, enam tersangka juga telah dilimpahkan bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses penuntutan.
Kejagung menyatakan penyidikan perkara tersebut masih berjalan, termasuk untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola maupun pengadaan barang dan jasa program MBG.
Anang menegaskan status hukum Budi kini telah jelas sebagai tersangka dan penahanannya telah dilakukan.
“Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan,” katanya.

