BERAU — Dugaan pemalsuan tanda tangan di lingkungan Perumda Batiwakal, Kabupaten Berau, kembali menjadi sorotan. Persoalan yang sebelumnya turut disuarakan mahasiswa melalui aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) itu ternyata hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan di Polres Berau.

 

Polisi memastikan aduan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut belum berkembang menjadi laporan polisi (LP) resmi. Artinya, proses hukum masih berada pada tahap awal untuk mencari tahu ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

 

Kasi Humas Polres Berau, Suradi, membenarkan adanya pengaduan yang masuk terkait dugaan pemalsuan tanda tangan di Perumda Batiwakal. Aduan tersebut bahkan telah diterima sejak 2024.

 

“Memang untuk dugaan tanda tangan itu masih masuk proses penyelidikan (lidik). Ada memang pengaduannya di tahun 2024 lalu,” ujar Suradi, Senin (10/8/2026).

 

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena isu dugaan pemalsuan dokumen atau tanda tangan di tubuh BUMD milik Pemerintah Kabupaten Berau itu sebelumnya telah menjadi sorotan publik.

 

Mahasiswa bahkan sempat membawa persoalan tersebut dalam aksi demonstrasi di Kejati Kaltim. Dalam aksi itu, mahasiswa mendesak aparat penegak hukum memberikan perhatian dan mengusut dugaan persoalan administrasi yang terjadi di lingkungan Perumda Batiwakal.

 

Namun, sampai saat ini polisi menyebut perkara tersebut masih sebatas pengaduan masyarakat.

 

“Tapi masih laporan pengaduan, belum terbit LP. Ada pengaduan yang masuk dari pihak sekretariat,” tegas Suradi.

 

Kondisi ini menunjukkan bahwa proses hukum terhadap dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut belum sampai pada tahap penetapan tersangka ataupun pembuktian adanya tindak pidana.

 

Polres Berau masih mengumpulkan bukti dan informasi untuk menentukan apakah dugaan yang dilaporkan memenuhi unsur pidana.

 

Suradi mengatakan penyidik masih bekerja melakukan pendalaman terhadap materi pengaduan. Polisi belum dapat memastikan apakah perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

 

“Untuk kepastian tindak lanjutnya kita masih melihat perkembangan dari tindakan penyidiknya. Tapi yang pasti kami terus melakukan pengumpulan bukti-bukti dan informasi, dan perkara ini masih dalam tahap proses lidik,” ujarnya.

 

Persoalan ini sebelumnya juga muncul dalam pembahasan penanganan dugaan dokumen atau tanda tangan palsu di lingkungan Perumda Batiwakal. Kejati Kaltim menyebut penanganan dugaan tersebut berada di jajaran kepolisian, yakni Polres Berau.

 

Kini, publik masih menunggu sejauh mana hasil penyelidikan polisi terhadap aduan yang telah masuk sejak 2024 tersebut.

 

Terlebih, persoalan ini telah mendapat perhatian dari kelompok mahasiswa yang sebelumnya menyampaikan aspirasi di Kejati Kaltim. Desakan tersebut pada akhirnya menempatkan aparat penegak hukum pada posisi penting untuk memberikan kepastian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana dalam dugaan tersebut.

 

Di sisi lain, polisi tetap harus bekerja berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum. Status pengaduan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana maupun menunjuk pihak tertentu sebagai pelaku.

 

Polres Berau memastikan proses penyelidikan tetap berjalan dan akan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan hasil pengumpulan bukti serta informasi di lapangan.

 

“Yang pasti kami terus melakukan pengumpulan bukti-bukti dan informasi,” pungkas Suradi.