BERAU – Sejumlah orang beserta barang bukti diduga terkait penebangan pohon tanpa izin diamankan dalam operasi gabungan Polres Berau dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kehutanan Berau Utara. Penindakan berlangsung di wilayah hutan Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, pada Kamis, 30 Juli 2026.
Kepala UPTD Kehutanan Berau Utara, Najib, mengatakan pihaknya mendapat informasi bahwa dalam operasi tersebut turut diamankan sejumlah peralatan, termasuk alat berat. Namun, ia belum merinci jumlah orang maupun jenis barang bukti yang diamankan.
“Informasinya diamankan, orang dengan alatnya dan sebagainya. Ada alat berat juga. Tapi untuk jumlahnya saya belum mendapat informasi lengkap,” kata Najib saat dihubungi.
Najib mengatakan lokasi penebangan berada di area penggunaan lain atau APL. Meski demikian, penebangan pohon di APL tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku, terutama apabila dilakukan untuk pembukaan atau pembersihan lahan.
Menurut dia, pemegang izin lokasi perkebunan tidak serta-merta dapat menebang pohon yang tumbuh alami tanpa memenuhi kewajiban administrasi dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak atau PNBP. Kewajiban tersebut antara lain berkaitan dengan pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDH-DR).
“Walaupun di APL, tidak bisa asal menebang. Tetap ada mekanisme dan perhitungan kewajiban PNBP. Kalau penebangan dilakukan tanpa memperhitungkan dan menyetorkan kewajiban itu, ada potensi pelanggaran,” ujar Najib.
Ia mengatakan area tersebut disebut masih berada dalam tahap izin lokasi perkebunan dan belum seluruhnya memiliki izin usaha perkebunan. Karena itu, kegiatan pembukaan lahan yang disertai penebangan pohon perlu melalui prosedur yang ditentukan.
Najib menambahkan, UPTD Kehutanan Berau Utara hanya mendampingi kepolisian dalam memastikan status kawasan dan aspek kehutanan. Adapun proses hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan ditangani Polres Berau.
“Untuk upaya hukumnya dilakukan kepolisian. Kami dari kehutanan mendampingi terkait status kawasannya,” kata dia.
Najib juga belum dapat memastikan apakah kayu hasil penebangan telah diolah di lokasi. Namun, ia mengatakan kayu dari penebangan tanpa prosedur kerap digunakan untuk kebutuhan bangunan atau dibawa keluar untuk diperjualbelikan.
Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Berau AKP Suradi mengatakan belum menerima laporan resmi mengenai penindakan tersebut.
“Saya malah belum monitor, belum ada laporannya di grup,” kata Suradi melalui pesan singkat.
Polres Berau masih dimintai konfirmasi mengenai jumlah orang yang diamankan, identitas mereka, serta rincian barang bukti dalam perkara tersebut.

