TANJUNG SELOR – Suasana rapat paripurna ke-15 masa persidangan III DPRD Kalimantan Utara tahun 2026 pada Selasa (28/7) terasa berbeda. Jika biasanya wartawan dapat meliput langsung dari dalam ruang sidang, kali ini sejumlah awak media hanya diperbolehkan mengambil dokumentasi dan melakukan peliputan dari tribun di lantai tiga.

Kebijakan tersebut membuat beberapa wartawan mengaku kecewa. Mereka menilai pembatasan itu berbeda dengan pelaksanaan rapat paripurna sebelumnya yang selalu memberikan akses kepada media untuk meliput langsung di dalam ruang sidang.

Salah seorang wartawan, Tika, mengaku datang untuk meliput jalannya rapat sekaligus mengejar wawancara dengan Gubernur Kalimantan Utara. Namun, ia bersama sejumlah rekan media tidak diizinkan masuk ke ruang utama paripurna.

“Kami datang untuk meliput jalannya rapat dan ingin mewawancarai Pak Gubernur. Biasanya kami bisa masuk ke ruang sidang, tetapi kali ini dilarang. Kami tentu kecewa karena sebelumnya tidak pernah ada pembatasan seperti ini,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan alasan adanya perbedaan perlakuan terhadap media. Menurutnya, saat itu terdapat media pemerintah yang diperbolehkan masuk ke ruang sidang, sementara media komersial diminta tetap berada di tribun.

Meski merasa kecewa, para wartawan tetap mengikuti arahan yang diberikan dan melanjutkan peliputan dari lokasi yang telah ditentukan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kalimantan Utara, Achmad Djufrie, mengaku belum mengetahui adanya larangan terhadap wartawan untuk masuk ke ruang rapat paripurna.

“Ada yang melarang tadi? Saya belum mendapat informasi soal itu,” kata Achmad Djufrie saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Sekretaris DPRD (Sekwan) Kalimantan Utara, Moh Pandi, menegaskan bahwa rapat paripurna pada dasarnya bersifat terbuka untuk umum. Ia mengaku akan mencari tahu penyebab terjadinya pembatasan terhadap awak media.

“Nanti akan saya cek siapa yang melarang. Sebenarnya kami sudah menyediakan tribun di lantai atas dan semua tetap bisa melakukan peliputan dari sana,” jelasnya.

Moh Pandi menambahkan, apabila memang terjadi pembatasan terhadap wartawan, hal itu diduga hanya merupakan kesalahan teknis di lapangan dan bukan kebijakan yang disengaja.

“Rapat paripurna ini bersifat terbuka. Jadi tidak ada niat ataupun unsur kesengajaan untuk melarang wartawan melakukan peliputan. Kami akan mengevaluasi agar kejadian seperti ini tidak terulang,” pungkasnya. (Lia)