SAMARINDA, – Penanganan dugaan malpraktik medis yang menyeret dokter spesialis jantung berinisial dr. MF di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, Kalimantan Timur, memasuki tahap pendalaman dari sisi disiplin dan profesi kedokteran.

 

Polresta Samarinda kini memperkuat koordinasi dengan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran (MKDK) untuk mengkaji hasil penyelidikan yang telah dikumpulkan penyidik.

 

Langkah tersebut dilakukan agar penanganan perkara tidak hanya bertumpu pada keterangan saksi dan barang bukti, tetapi juga mempertimbangkan aspek teknis serta standar profesi kedokteran.

 

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rahmat Aribowo mengatakan, koordinasi dengan MKDK telah dilakukan sejak awal penanganan perkara.

 

Penyidik nantinya akan menyerahkan hasil penyelidikan, termasuk keterangan para saksi dan barang bukti, untuk dipelajari oleh majelis.

 

“Sejak awal proses kami sudah berkoordinasi dengan pihak MKDK. Seluruh hasil penyelidikan, termasuk keterangan dari para saksi dan barang bukti yang terkumpul, nantinya akan kami koordinasikan dan serahkan kepada mereka untuk dipelajari,” ujar Aribowo. Jumat ( 30/10/2026).

 

 

MKDK Diberi Waktu 14 Hari

 

 

Reza menjelaskan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kesehatan yang menjadi acuan penyidik, MKDK memiliki waktu 14 hari untuk mempelajari berkas dan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dari kepolisian.

 

Hasil kajian tersebut nantinya dapat menjadi dasar bagi majelis untuk memberikan rekomendasi kepada penyidik.

 

Rekomendasi itu dapat berupa kebutuhan pemeriksaan tambahan terhadap saksi maupun permintaan keterangan ahli yang memiliki kompetensi sesuai bidang spesialisasi medis terkait.

 

“Berdasarkan aturan undang-undang kesehatan, mereka diberikan waktu selama 14 hari untuk mempelajari hasil penyelidikan kami. Dari hasil kajian tersebut, pihak majelis bisa menentukan atau memberikan rekomendasi, misalnya apakah perlu penambahan pemeriksaan saksi tertentu maupun saksi ahli di bidang spesialisasi terkait,” jelasnya.

 

Keterlibatan MKDK menjadi bagian penting dalam proses pendalaman perkara karena dugaan tindakan medis tersebut membutuhkan penilaian berdasarkan keahlian dan standar profesi kedokteran.

 

 

Polisi Tunggu Hasil Kajian Sebelum Tentukan Langkah Lanjutan

 

 

Polresta Samarinda masih menunggu hasil kajian MKDK sebelum menentukan langkah penanganan berikutnya.

 

Reza menyebut, rekomendasi majelis akan menjadi salah satu bahan pertimbangan penyidik dalam melengkapi proses penyelidikan, termasuk menentukan kebutuhan pemeriksaan tambahan dan langkah hukum selanjutnya.

 

“Kewenangan untuk menilai dan memberikan pertimbangan teknis terkait aspek pidana maupun pelanggaran disiplin medis ada di ranah mereka berdasarkan UU Kesehatan. Oleh karena itu, rekomendasi dari mereka sangat penting untuk menentukan arah penanganan perkara,” tambahnya.

 

Sementara itu, penyidik Satreskrim Polresta Samarinda masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan tindakan medis terhadap pasien bernama Ediyanto Wong.

 

Pemeriksaan dilakukan terhadap pihak internal RSUD AWS, tenaga medis pendukung, serta saksi lain yang dinilai mengetahui rangkaian tindakan medis tersebut.

 

Penyidik berupaya melengkapi alat bukti dan memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan hukum yang berlaku.

 

Rekomendasi MKDK nantinya diharapkan dapat membantu penyidik memperoleh gambaran lebih utuh mengenai aspek medis dalam perkara tersebut.

 

Dengan demikian, dugaan malpraktik yang dilaporkan tidak hanya ditelusuri dari sisi hukum, tetapi juga dikaji berdasarkan standar disiplin dan profesi kedokteran.