BULUNGAN – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara mengambil langkah tegas terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Sebanyak 35 titik lubang tambang ilegal di Desa Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan, dibongkar dan ditutup paksa oleh petugas pada Selasa 14 April 2026.
Operasi besar-besaran ini dipimpin langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara dengan dukungan puluhan personel gabungan dari Polda dan Polresta Bulungan.
Tidak hanya menutup lubang galian, petugas di lapangan juga meratakan berbagai fasilitas penunjang tambang, mulai dari pondok terpal hingga bangunan semi permanen.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltara, Kombes Pol. Dadan Wahyudi, menjelaskan bahwa saat personel tiba di lokasi, para penambang sudah tidak terlihat beraktivitas. Namun, hal tersebut tidak menyurutkan langkah polisi untuk melakukan pembersihan area secara total.
“Pada saat kami masuk ke lokasi, memang sudah tidak ada kegiatan penambangan. Namun kami tetap melakukan tindakan tegas berupa pembongkaran fasilitas dan penutupan lubang-lubang galian yang jumlahnya kurang lebih 35 titik,” ujar Dadan saat dikonfirmasi, Kamis (16/4).
Dadan menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk komitmen kepolisian untuk melindungi lingkungan dan keselamatan warga dari ancaman tambang ilegal yang berisiko tinggi.
Menurut Dadan, kawasan Sekatak Buji memang menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Selama satu tahun terakhir, pihaknya telah berkali-kali melakukan pendekatan, mulai dari sosialisasi hingga penegakan hukum secara langsung.
“Langkah ini bukan hanya sekadar penindakan sesaat. Kami ingin memastikan lokasi tersebut tidak kembali digunakan. Fasilitas-fasilitas yang ada kami bongkar agar tidak bisa dipakai lagi,” tegasnya.
Polisi juga membantah rumor yang menyebutkan bahwa pengosongan lahan ini dilakukan demi kepentingan investor tertentu. Dadan memastikan bahwa operasi tersebut murni bertujuan untuk menegakkan hukum.
Selain menyasar para pekerja di lapangan, Polda Kaltara juga fokus memutus rantai bisnis emas ilegal ini dengan menangkap para penadah. Beberapa pelaku penadah emas ilegal kini telah diproses secara hukum.
“Untuk penerima atau penadah, sebelumnya sudah ada yang kami amankan dengan barang bukti emas. Saat ini kasus tersebut sudah kami limpahkan ke pihak kejaksaan,” ungkap Dadan.
Kombes Pol. Dadan Wahyudi juga meminta masyarakat untuk sadar akan bahaya pertambangan ilegal. Selain melanggar undang-undang, aktivitas ini sangat merusak ekosistem alam dan mengancam nyawa para pekerjanya karena minimnya standar keselamatan.
“Kami mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan penambangan tanpa izin. Risiko yang ditimbulkan sangat besar, baik dari sisi hukum, lingkungan, maupun keselamatan jiwa,” tutupnya. (Lia)

