BERAU – Personel Polsek Pulau Derawan kembali melakukan penertiban terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau dikenal sebagai knalpot brong. Dalam kegiatan yang digelar pada Sabtu (13/6/2026) malam, sebanyak 11 unit sepeda motor roda dua (R2) berhasil diamankan.

Kegiatan berlangsung mulai pukul 21.00 hingga 23.00 WITA di wilayah Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau.

Penertiban dilakukan sebagai langkah menjaga ketertiban umum sekaligus merespons keluhan masyarakat terkait suara bising kendaraan yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan.

Dari hasil operasi, petugas mendata seluruh kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar serta memberikan edukasi langsung kepada pengendara mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan perlengkapan kendaraan sesuai ketentuan.

Sejumlah pemilik kendaraan diketahui langsung mengganti knalpot menjadi standar setelah diberikan arahan oleh petugas. Kendaraan yang telah memenuhi ketentuan kemudian diperbolehkan kembali dibawa pulang.

Namun, masih terdapat beberapa kendaraan yang belum melakukan penggantian sehingga ditahan sementara di Mapolsek Pulau Derawan hingga pemilik menyelesaikan kewajiban penggantian knalpot.

Kendaraan yang masih ditahan terdiri dari:

Shogun warna hitam tanpa nomor polisi

Yamaha Mio warna hitam tanpa nomor polisi

Yamaha Jupiter MX 135 warna hitam tanpa nomor polisi

Yamaha Mio warna hitam tanpa nomor polisi

Yamaha Z1 warna biru tanpa nomor polisi

Yamaha Vixion warna hitam Nopol KU 3905 AG

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kegiatan penertiban seperti ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

Masyarakat juga diimbau untuk memastikan kendaraan yang digunakan telah memenuhi standar kelayakan dan tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.