BERAU, IT-NEWS.ID – Tenggat pembayaran yang sebelumnya dijanjikan pada September 2026 telah terlewati, namun hak 580 pensiunan PT Kertas Nusantara hingga kini masih belum tuntas. Pesangon dan outstanding (OS) atau gaji tertunda yang menjadi hak para pensiunan masih belum sepenuhnya diterima.
Persoalan tersebut kembali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 6/10/2026, di Ruang Rapat Komisi I DPRD Berau, dalam lanjutan pembahasan terkait pengingkaran kesepakatan pembayaran pesangon dan OS.
Salah satu eks pensiunan, Sabri, mengatakan selama dua tahun terakhir dirinya menerima sekitar Rp1 juta per bulan yang dianggap sebagai kompensasi.
“Kami kecewa sedikit, karena PT Kertas Nusantara tidak hadir pada hari ini. Alasannya, mereka sudah bersurat sebagai jawaban dari undangan yang ada,” ujar Sabri.
Kekecewaan juga disampaikan pensiunan lainnya dalam rapat. Ia menilai, di usia yang seharusnya menikmati masa pensiun, mereka masih harus memikirkan kebutuhan hidup dan pendidikan anak.
“Seharusnya di umur seperti ini kami tidak perlu ke sana-sini lagi. Tidak perlu memikirkan UKT anak. Nominalnya sudah jauh berbeda, belum lagi berapa tingkat inflasi sekarang. Seharusnya dari dulu sudah bisa kami investasikan,” ungkapnya.
Dari hasil RDP, Komisi I DPRD Berau bersama Disnaker Kabupaten Berau dan Pengawas Disnaker Provinsi akan melakukan kunjungan kerja ke PT Kertas Nusantara untuk membahas persoalan ketenagakerjaan dan penyelesaian kewajiban hak para pensiunan.
Jika kunjungan tersebut belum mendapatkan hasil yang diharapkan, akan dijadwalkan Rapat Gabungan Komisi DPRD. Sementara itu, Pemerintah Daerah melalui Disnakertrans juga menyiapkan alternatif dengan menyurati Disnaker Provinsi dan Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Dengan 580 pensiunan yang masih menunggu haknya setelah tenggat pembayaran September terlewati, kepastian penyelesaian pesangon dan OS kini kembali dinantikan para pensiunan.
[6/10, 20.50] Ardi 86: Judul: Tarif Air Batiwakkal Naik, Ketua DPRD Berau Minta Kebijakan Dikaji agar Tak Bebani Masyarakat
Foto: Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto (Dok It-news.id)
BERAU, IT-news.id – Secara resmi, Perumda Air Minum Batiwakkal menyatakan tarif baru berdasarkan SK Bupati Berau Nomor 348 Tahun 2026 diterapkan secara bertahap. Kelompok Niaga Kecil, Niaga Menengah, Niaga Besar dan Industri mulai dikenakan tarif baru sejak pemakaian Agustus 2026, sedangkan kelompok pelanggan lainnya mulai Oktober 2026.
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto. Ia meminta pemerintah dan Perumda mengkaji kembali skema tarif agar Kenaikan Tarif tidak justru membebani masyarakat
Deddy mengatakan, kenaikan tarif perlu mempertimbangkan kemampuan pelanggan. Menurutnya, tidak semua kelompok masyarakat memiliki kondisi ekonomi yang sama sehingga penyesuaian tarif semestinya dibedakan berdasarkan kelas pelanggan.
“Kenaikan tarif PDAM saya pengennya benar-benar dikaji. Mungkin ada kelas-kelasnya yang memang mau kenaikan,” kata Dedy.
Ia menyebut, tarif air sebelumnya telah cukup lama digunakan dan perubahan tarif juga pernah dilakukan meski sempat terdapat penolakan dari masyarakat.
Namun, kondisi ekonomi masyarakat saat ini menurutnya perlu menjadi pertimbangan sebelum kebijakan tarif diberlakukan.
Dedy meminta Perumda tidak hanya melihat kebutuhan penyesuaian tarif, tetapi juga kemampuan masyarakat dalam membayar tagihan air.
“PDAM betul-betul mengkaji agar masyarakat tidak dibebani. Bisa diperhitungkan di kelas-kelasnya, ada kelas yang harus kenaikan yang mana. Penyesuaiannya yang betul-betul meringankan masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai kondisi pendapatan masyarakat saat ini juga perlu menjadi dasar pertimbangan pemerintah dalam menentukan kebijakan tarif.
“Karena dengan keadaan begini, keuangan juga, pendapatan masyarakat juga mungkin menurun. Jadi harus kebijakan betul-betul,” tutupnya.
Sebelumnya, tarif Perumda kembali mengacu pada tarif tahun 2011 setelah perubahan tarif pada awal 2025 mendapat keberatan dari sebagian masyarakat. Tarif tersebut kemudian kembali disesuaikan melalui keputusan Bupati Berau.
Perumda Air Minum Batiwakkal juga menyediakan simulasi perbandingan tarif lama dan tarif baru berdasarkan golongan pelanggan serta jumlah pemakaian air.

