BERAU — Pulau Gurimbang, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, tercatat dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemanfaatan pulau kecil dan pulau sangat kecil untuk kegiatan pertambangan.
Dilansir dari Media Hariankaltim.com, Dalam lampiran Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Pulau Gurimbang disebut sebagai salah satu lokasi yang dimanfaatkan PT Berau Coal untuk kegiatan pertambangan.
Pulau tersebut masuk dalam daftar 315 pulau kecil dan pulau sangat kecil yang menurut pemeriksaan BPK dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan, namun belum memiliki izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dalam dokumen BPK, Gurimbang dikategorikan sebagai Pulau Sangat Kecil (PSK). Status kawasan disebut full APL atau Areal Penggunaan Lain, sedangkan kewenangan pemanfaatan pulau berada pada KKP.
BPK juga mencantumkan IUPK Nomor 1/1/IUPK/PMA/2025 tertanggal 31 Januari 2025 dalam data terkait lokasi tersebut.
Namun, keberadaan IUPK tidak otomatis menjawab persoalan yang diperiksa BPK. Sebab, pemeriksaan tersebut secara khusus menyoroti izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau kecil dan pulau sangat kecil, bukan semata-mata izin usaha pertambangan.
Berau Coal Beroperasi di Gurimbang
Pulau Gurimbang berada dalam wilayah operasional pertambangan PT Berau Coal yang dikenal sebagai Site Gurimbang (BRCG).
Kawasan tersebut menjadi bagian dari kegiatan operasional pertambangan batu bara, dengan sejumlah fasilitas pendukung seperti crusher dan Overland Conveyor (OLC).
Aktivitas pertambangan di kawasan Gurimbang sebelumnya juga mendapat sorotan masyarakat terkait persoalan lahan dan dampak terhadap infrastruktur jalan warga.
Meski demikian, temuan BPK yang menjadi sorotan kali ini berkaitan dengan aspek pemanfaatan pulau dan pemenuhan ketentuan dari KKP.
BPK Soroti Potensi Dampak Lingkungan
BPK menyebut pemanfaatan pulau-pulau kecil tanpa memenuhi ketentuan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Pemeriksaan tersebut juga mengungkap potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang belum terealisasi dari pemanfaatan pulau-pulau kecil, dengan nilai sedikitnya Rp2,749 miliar.
BPK merekomendasikan KKP berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait untuk menindaklanjuti pemanfaatan pulau-pulau yang masuk dalam temuan tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan lapangan dan penanganan apabila ditemukan pelanggaran.
Sementara itu, konfirmasi kepada PT Berau Coal telah dilakukan terkait status pemanfaatan Pulau Gurimbang dan rekomendasi KKP.
Namun hingga berita ini ditulis, PT Berau Coal belum memberikan tanggapan.
Temuan BPK tersebut kini menempatkan status pemanfaatan Pulau Gurimbang sebagai hal yang perlu ditindaklanjuti, khususnya untuk memastikan kesesuaian kegiatan pertambangan dengan ketentuan pemanfaatan pulau kecil.

