BERAU, IT-NEWS.ID — Persoalan kontraktor lokal di Kabupaten Berau yang sebelumnya disuarakan Forum Lintas Kontraktor dan Supplier (FLKS) kembali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Berau, Senin (5/10/2026).

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Komisi Sekretariat DPRD Berau tersebut dihadiri anggota DPRD Berau, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), LPSE, serta perwakilan FLKS.

Namun, pembahasan belum berjalan maksimal karena Asisten II Setkab Berau dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau tidak hadir dalam rapat tersebut.

Ketua FLKS Kabupaten Berau, Mahmud Suyuti, menyayangkan ketidakhadiran kedua pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan persoalan yang disampaikan para kontraktor lokal.

“Seharusnya Asisten II dan DPUPR Berau yang menjawab keluhan, namun mereka tidak hadir,” ujar Mahmud.

Menurutnya, persoalan yang dihadapi kontraktor lokal tidak semestinya hanya dibebankan kepada LPSE. Karena itu, ia berharap pihak-pihak yang memiliki kewenangan dapat hadir dalam pembahasan berikutnya agar keluhan kontraktor memperoleh jawaban yang jelas.

Dalam RDP tersebut, FLKS juga menyampaikan beberapa hal yang ingin mendapatkan perhatian pemerintah daerah, terutama terkait proses pekerjaan dan pengadaan barang dan jasa.

Pertama, FLKS meminta adanya penjelasan dari DPUPR terkait pihak yang berperan sebagai pejabat pelaksana kegiatan, termasuk dalam pelaksanaan proyek-proyek yang akan dilelang.

Kedua, FLKS menyoroti persyaratan dalam paket pekerjaan yang menurut mereka perlu dievaluasi agar tidak bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ketiga, FLKS meminta agar setiap persyaratan tender mengacu pada aturan yang berlaku sehingga proses pengadaan dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kejelasan bagi para pelaku usaha lokal.

“Beban ini bukan hanya di LPSE. Kalau kadis tidak bisa, kan ada yang lain. Harapan kami rapat harusnya dilanjut,” katanya.

Mahmud menegaskan, FLKS siap mengikuti mekanisme DPRD apabila RDP harus dijadwalkan ulang melalui Badan Musyawarah (Banmus). Namun, pihaknya berharap agenda tersebut dapat segera dilaksanakan.

“Kami akan patuh jika dijadwalkan ulang Banmus. Kami pun mengharapkan itu, tapi kami mohon dengan waktu sesingkat-singkatnya,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, mengatakan pihaknya telah berupaya mengundang pihak-pihak terkait untuk menghadiri RDP.

“Pihak berkaitan ada kegiatan, begitu pun pihak OPD, tapi kita telah berupaya,” kata Sumadi.

Ia memastikan DPRD Berau akan mengakomodasi permintaan FLKS untuk kembali menggelar RDP. Pihak yang belum hadir dalam rapat sebelumnya akan kembali diundang agar pembahasan persoalan kontraktor lokal dapat dilakukan secara lebih menyeluruh.

“Kami akan menjadwalkan ulang dan akan kita sampaikan kembali untuk pihak yang belum hadir agar dapat hadir nantinya,” tuturnya.

Dengan adanya RDP lanjutan, DPRD Berau diharapkan dapat mempertemukan seluruh pihak terkait sehingga persoalan yang disampaikan kontraktor lokal tidak berhenti pada forum pembahasan, tetapi dapat menghasilkan kejelasan dan langkah penyelesaian. Dalam RDP tersebut berakhir tanpa kesepakatan dan akan penjadwalan ulang RDP.