TANJUNG REDEB – Keberadaan pedagang kaki lima di sejumlah ruang publik kembali menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Berau. Salah satu titik yang disorot adalah kawasan tepian Jalan Pulau Sambit, tepat di depan Hotel Bumi Segah, yang masih ditemukan aktivitas jual beli meskipun telah diberlakukan larangan resmi.
Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau menegaskan area tersebut merupakan fasilitas pemerintah yang difungsikan sebagai ruang publik, sehingga tidak diperuntukkan sebagai lokasi berdagang.
Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Diskoperindag Berau, Hidayat Sorang, menjelaskan pihaknya telah berulang kali menyampaikan larangan tersebut kepada para pedagang.
“Kawasan tepian Jalan Pulau Sambit memang tidak boleh digunakan untuk berjualan. Kami sudah turun langsung memberikan sosialisasi kepada pedagang,” ujarnya saat diwawancarai via Wa.
Ia menuturkan, sejak awal pemerintah telah mengingatkan bahwa kegiatan usaha seharusnya dilakukan di lokasi yang telah ditetapkan. Dalam proses sosialisasi, pedagang disebut memahami kebijakan tersebut dan bersedia untuk berpindah.
Penertiban pun sempat dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Desember tahun lalu.
“Waktu itu kami bersama Satpol PP turun ke lapangan untuk menegaskan larangan. Setelah penertiban, kawasan tersebut sempat kembali bersih,” katanya.
Namun kondisi itu tidak berlangsung lama. Seiring waktu, pedagang kembali muncul di lokasi yang sama, meski mayoritas merupakan wajah baru.
“Pedagang yang sebelumnya sudah kami minta pindah umumnya tidak kembali. Tetapi beberapa waktu kemudian muncul pedagang lain di tempat yang sama,” jelas Hidayat.
Menurutnya, papan larangan berjualan telah dipasang di area tersebut. Meski demikian, masih ada pedagang yang tetap mencoba membuka lapak.
“Padahal sudah ada tulisan larangan. Ini yang membuat kami harus terus melakukan sosialisasi ulang,” tambahnya.
Diskoperindag Berau menegaskan akan kembali memberikan teguran jika aktivitas serupa masih ditemukan. Bahkan, sanksi bisa diberlakukan bagi pedagang yang berulang kali melanggar.
“Kalau orang yang sama sudah dua kali ditegur dan masih berjualan, bisa saja dikenakan sanksi, seperti penyitaan rombong atau pembinaan lebih lanjut,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa tepian Jalan Pulau Sambit merupakan ruang publik yang harus dijaga fungsi dan ketertibannya. Hidayat mencontohkan kawasan bandara yang juga termasuk ruang publik dengan pengawasan ketat terhadap aktivitas perdagangan.
“Di area bandara, pedagang cepat berhenti karena ada teguran dari pemerintah setempat dan masyarakat,” ujarnya.
Ke depan, Diskoperindag berharap keterlibatan masyarakat semakin kuat dalam menjaga ketertiban ruang publik.
“Kesadaran bersama sangat penting. Masyarakat juga diharapkan ikut mengingatkan agar aturan ini bisa dipatuhi tanpa harus selalu dilakukan penertiban,” pungkasnya.(*)

