TANJUNG REDEB – Polemik terkait papan reklame besar milik AZKO yang disebut belum mengantongi dokumen teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau mendapat tanggapan dari DPRD Berau.
Wakil Ketua II DPRD Berau, H. Sumadi, SE, meminta pihak manajemen AZKO segera menyelesaikan seluruh proses perizinan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Menurutnya, jika memang terdapat dokumen yang belum dipenuhi, sebaiknya segera diurus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut penting agar operasional usaha tetap berjalan tanpa menimbulkan polemik di masyarakat maupun di pemerintah daerah.
“Kalau memang belum ada izinnya, sebaiknya segera diurus. Jangan sampai ini menjadi masalah ke depan,” ujarnya, senin (09/03/2026).
Sumadi juga menilai pemerintah daerah bisa mengambil langkah kebijakan yang bijak, mengingat usaha tersebut sudah beroperasi dan telah menyerap tenaga kerja.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa kewajiban administrasi tetap harus dipenuhi oleh pihak perusahaan. Dengan demikian, seluruh aktivitas usaha dapat berjalan sesuai aturan.
“Kalau memang sudah menerima karyawan dan sudah berjalan, ya sebaiknya segera dilengkapi saja izinnya. Semua diselesaikan dulu baru lanjut beroperasi,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan investasi seperti AZKO seharusnya dapat memberikan kontribusi bagi daerah, khususnya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, persoalan administrasi jangan sampai menghambat potensi tersebut.
“Jangan sampai malah jadi masalah dan akhirnya tidak bisa menyumbang PAD untuk daerah,” tambahnya.
DPRD berharap pihak manajemen AZKO dapat segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melengkapi seluruh perizinan, termasuk dokumen teknis konstruksi reklame, sehingga operasional usaha berjalan tertib dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta daerah.(*)

