JAKARTA — Komjen Pol Suyudi Ario Seto dijadwalkan dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Kamis (1/10/2026) siang.

Suyudi akan menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo setelah DPR RI menyetujui pengangkatannya dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pelantikan dijadwalkan berlangsung setelah salat zuhur. Kepastian tersebut diperoleh setelah dirinya bertemu langsung dengan Presiden Prabowo pada Kamis pagi dalam rangkaian peringatan Hari Kesaktian Pancasila.

“Insyaallah, setelah zuhur, calon Kapolri akan segera dilantik oleh Bapak Presiden,” kata Puan, dikutip dari detikNews.

Puan menjelaskan, percepatan proses tersebut dilakukan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di tubuh Polri. Setelah DPR memberikan persetujuan, keputusan tersebut akan segera ditandatangani dan disampaikan kepada Presiden.

“Karena pada hari ini berkenan untuk bisa segera menetapkan calon Kapolri yang hadir pada paripurna dan insyaallah supaya tidak terjadi kekosongan, nanti setelah penetapan ini saya tandatangani sebagai Ketua DPR dan saya kirimkan kepada Bapak Presiden,” ujar Puan.

DPR Setujui Pergantian Kapolri

Pergantian pucuk pimpinan Polri mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Puan Maharani.

Dalam rapat tersebut, DPR menyetujui usulan pemberhentian dengan hormat Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri sekaligus menyetujui pengangkatan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai penggantinya.

“Sekarang kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil usul pemberhentian yang terhormat Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri dapat disetujui?” tanya Puan.

Pertanyaan tersebut langsung dijawab dengan seruan persetujuan dari anggota dewan yang hadir.

Puan kemudian meminta persetujuan atas pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri.

“Selanjutnya kami meminta persetujuan pengangkatan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, apakah dapat disetujui?” ujarnya, yang kembali dijawab “setuju” oleh peserta rapat.

Puan memastikan seluruh proses pergantian Kapolri telah berjalan sesuai mekanisme hukum dan tata tertib yang berlaku. Tahapan tersebut dimulai dari penerbitan Surat Presiden (Surpres), kemudian dilanjutkan dengan proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI.

Terkait pemberhentian Jenderal Sigit, Puan menegaskan keputusan tersebut dilakukan secara terhormat karena masa pengabdiannya sebagai Kapolri telah tiba pada waktunya.

“Dengan terhormat, karena memang sudah waktunya,” kata Puan.

Ia juga membantah isu bahwa pemberhentian Sigit berkaitan dengan persoalan batas usia.

“Tidak, tidak ada, ya (soal isu batas usia). Sudah jelas tadi Kapolrinya,” ujarnya.

Suyudi Soroti Fenomena ‘No Viral No Justice’

Sebelum mendapat persetujuan DPR dan menjalani pelantikan, Suyudi telah menyampaikan visi serta sejumlah agenda pembenahan Polri dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.

Salah satu perhatian utamanya adalah menghapus pola penanganan perkara yang seolah baru bergerak setelah kasus menjadi viral di media sosial.

Suyudi menilai pengalaman masyarakat harus menjadi bagian penting dalam mengevaluasi kinerja internal kepolisian.

“Capaian internal harus dibaca bersama pengalaman masyarakat. Pola pengaduan menunjukkan bahwa penyelidikan dan penyidikan, pelayanan, kepastian perkara, integritas, dan penggunaan kewenangan tetap menjadi titik yang harus terus dibenahi,” kata Suyudi.

Ia mengidentifikasi sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian, mulai dari kecepatan merespons laporan masyarakat, kesetaraan di hadapan hukum, pemberantasan pungutan liar dan pelayanan transaksional, pencegahan penyalahgunaan kewenangan, hingga transparansi perkembangan perkara.

Menurut Suyudi, laporan polisi harus menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk mendapatkan kepastian bahwa negara hadir memberikan perlindungan hukum.

“Bagi korban, laporan polisi adalah harapan bahwa negara hadir. Pelapor berhak mengetahui perkembangan perkaranya tanpa harus mencari akses informal baru,” tegasnya.

Ia menekankan, masyarakat harus memperoleh pelayanan yang transparan dan konsisten tanpa perlu mengandalkan perhatian publik atau tekanan media sosial.

“Logika yang harus diubah, bukan ‘lapor, menunggu, viral baru diperhatikan’, tetapi ‘lapor, diverifikasi, ditangani, diberi kabar perkembangan, diselesaikan sesuai dengan hukum’,” ujar Suyudi.

Tak Akan Mulai dari Nol

Dalam agenda pembenahan Polri, Suyudi juga menegaskan tidak akan melakukan perubahan secara total terhadap kebijakan yang telah berjalan.

Ia menyatakan program dan sistem yang dinilai telah memberikan manfaat bagi masyarakat akan dilanjutkan dan diperkuat.

“Saya tidak ingin setiap pergantian Kapolri selalu dimaknai sebagai memulai kembali dari nol. Institusi jauh lebih besar daripada figur pemimpinnya,” paparnya.

Menurut Suyudi, kebijakan dan program yang telah terbukti baik akan diinstitusionalisasikan agar keberlanjutannya tidak bergantung pada pergantian figur pimpinan.

“Yang belum optimal akan saya sempurnakan, yang tumpang tindih akan saya sederhanakan, dan yang menyimpang dari hukum, etika, serta kepentingan masyarakat akan saya koreksi dengan tegas,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya keseimbangan antara kewenangan dan pengawasan dalam menjalankan tugas kepolisian.

“Kewenangan yang kuat harus disertai pengawasan yang kuat. Polisi tidak kehilangan wibawa karena ramah; kewibawaan lahir dari komitmen hadir, integritas, pengendalian diri, dan ketegasan yang profesional,” pungkas Suyudi.

Jika pelantikan berlangsung sesuai jadwal, Suyudi Ario Seto akan resmi memimpin institusi Polri setelah melalui seluruh rangkaian proses konstitusional dan mendapatkan persetujuan DPR RI.