TANJUNG REDEB – Penegakan aturan zona hijau di bantaran sungai Kabupaten Berau kini menjadi sorotan tajam. Meski secara regulasi pembangunan di bibir sungai dilarang keras, kenyataan di lapangan menunjukkan permukiman warga telah berdiri kokoh selama bertahun-tahun, bahkan diduga memiliki legalitas hukum berupa sertifikat tanah, Selasa (10/3).

Secara nasional, larangan mendirikan bangunan di sempadan sungai telah diatur tegas dalam UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, PP No. 38 Tahun 2011, serta Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015. Aturan tersebut mewajibkan adanya jarak sempadan sekitar 10 hingga 50 meter dari bibir sungai untuk fungsi konservasi, pengendalian banjir, dan keselamatan publik.

Anggota Komisi I DPRD Berau, Thamrin, mengungkapkan keheranannya terhadap kondisi tersebut. Ia menyebutkan bahwa wilayah tersebut secara teknis adalah jalur hijau yang seharusnya bebas dari bangunan permanen. Namun, pada kenyataannya, banyak warga yang mengantongi sertifikat resmi.

“Sebenarnya itu adalah jalur hijau, tapi ada saja yang tetap membangun. Kami juga tidak tahu pasti bagaimana kebijakan pemerintah daerah sehingga sertifikat tanah bisa terbit di lokasi yang seharusnya terlarang tersebut,” ujar Thamrin

Thamrin juga menyinggung rencana lama mengenai proyek pembangunan turap di kawasan tersebut yang hingga kini belum menemui kejelasan. “Dulu sempat ada rencana proyek turap di belakang permukiman itu, tapi mungkin batal. Sampai sekarang saya belum tahu bagaimana kelanjutannya,” tegasnya.

Menanggapi wacana penertiban kawasan sempadan sungai, Komisi I DPRD Berau menekankan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) tidak bisa sekadar melakukan penggusuran. Mengingat warga telah tinggal selama bertahun-tahun dan memiliki bukti kepemilikan, Pemda harus menyiapkan skema ganti rugi yang layak.

“Jika ingin ditertibkan, Pemda harus berkorban. Minimal masyarakat mendapatkan ganti rugi yang sesuai. Selain itu, jika ingin dilakukan relokasi, pemerintah wajib menyiapkan lahan atau tempat tinggal baru bagi mereka,” tambah Thamrin.

Thamrin memastikan bahwa DPRD Berau akan terus membuka diri terhadap masukan dan aspirasi dari masyarakat terdampak. Setiap input yang masuk akan dijadikan bahan pertimbangan untuk dibicarakan bersama jajaran Pemerintah Daerah guna mencari solusi jalan tengah (win-win solution).

“Jika aspirasi masyarakat masuk, kami di DPRD pasti menanggapi. Kami akan duduk bersama Pemda untuk mencari solusi terbaik agar persoalan tata ruang ini tuntas tanpa merugikan hak-hak masyarakat,” pungkasnya. (akti)