Dikatakannya, untuk pemungutan pajak, secara regulasi pemerintah daerah sebenarnya memiliki dasar hukum untuk melakukan pemungutan pajak meskipun izin usaha belum diterbitkan. Ia mengacu pada surat edaran Menteri Dalam Negeri yang memperbolehkan pemungutan pajak MBLB baik dengan maupun tanpa izin usaha.
“Kalau mengacu pada aturan, seharusnya izin atau tidak izin tetap bisa dipungut. Namun hasil pembahasan bersama DPRD dan pemerintah daerah memutuskan pemungutan belum bisa dilakukan sebelum izin keluar,” jelasnya.
Kondisi itu menjadi dilema tersendiri bagi daerah. Di satu sisi, potensi penerimaan pajak dari aktivitas tambang nonlogam di Berau cukup besar, tetapi di sisi lain banyak pelaku usaha yang belum memenuhi aspek legalitas karena terkendala proses perizinan yang cukup rumit.
“Kewenangan penerbitan izin pertambangan masih berada di pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi. Selama kewenangan belum turun ke kabupaten, kami terbatas dalam menertibkan maupun memungut pajak,” tutupnya. (*)