Berau — Wacana pembentukan kabupaten pesisir di Kabupaten Berau masih menunggu penyelesaian sejumlah persyaratan administrasi, salah satunya terkait tapal batas wilayah dengan Kabupaten Kutai Timur (Kutim). DPRD Berau mendorong agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti usulan pemekaran yang sebelumnya telah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).

Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, mengatakan dokumen persyaratan pembentukan kabupaten pesisir sebenarnya sudah pernah diserahkan ke Mendagri sejak beberapa tahun lalu. Namun, hingga kini prosesnya belum dapat dilanjutkan karena masih terdapat kekurangan, terutama terkait penyelesaian batas wilayah antara Berau dan Kutim.

“Persyaratan kabupaten pesisir yang sudah diserahkan di Mendagri itu, salah satu yang masih kurang adalah tapal batas. Batas wilayah dengan Kutai Timur sampai sekarang belum selesai,” ujarnya, Selasa (10/03).

Ia berharap pemerintah pusat dapat segera mengambil keputusan setelah dokumen usulan tersebut kembali ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Menurutnya, langkah yang perlu dilakukan saat ini bukan membuat usulan baru, melainkan melakukan tindak lanjut atau follow up terhadap usulan lama yang telah diajukan sebelumnya.

“Kami sudah sampaikan juga agar segera dibuat surat untuk mengingatkan atau follow up ke Mendagri. Bukan membuat usulan baru, karena kalau usulan baru seolah-olah kita baru mengajukan. Padahal sebenarnya sudah pernah diusulkan sejak lama,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam surat tersebut nantinya pemerintah daerah dapat melampirkan kembali dokumen dan data persyaratan yang telah disusun sekitar sepuluh tahun lalu sebagai bukti bahwa proses pemekaran sudah pernah diajukan sebelumnya.

Dengan cara tersebut, kata dia, pihak Mendagri dapat kembali membuka arsip usulan lama yang telah disampaikan oleh Kabupaten Berau.

“Jadi nanti kita kirimkan lagi data-data yang lama, disertai surat terbaru bahwa Kabupaten Berau sudah pernah mengusulkan pemekaran pada tahun-tahun sebelumnya. Harapannya Mendagri bisa membuka kembali file usulan itu,” katanya.

Subroto juga menyebutkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari hasil komunikasi yang dilakukannya saat berkunjung ke Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu.

Menurutnya, pemerintah pusat pada prinsipnya masih membuka peluang bagi daerah untuk melanjutkan usulan pemekaran, selama persyaratan yang dibutuhkan dapat dipenuhi.

Meski demikian, ia menegaskan penyelesaian tapal batas antara Berau dan Kutai Timur tetap menjadi hal penting yang harus diselesaikan agar proses pemekaran dapat berjalan.

“Harapan kami tapal batas ini bisa segera selesai, sehingga proses pemekaran kabupaten pesisir bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan,” pungkasnya. (atrf)