TANJUNG SELOR – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pelaksanaan kegiatan Benuanta Fest 2K25 terus berkembang. Setelah sebelumnya melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Kalimantan Utara, tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan juga melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara.

Tidak hanya melakukan penggeledahan di dua organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut, penyidik juga telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran kegiatan Benuanta Fest 2K25 yang merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-13 Provinsi Kaltara.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bulungan, R. Joharca Dwi Putra, membenarkan bahwa penyidikan terus berjalan dan telah memasuki tahap pengumpulan alat bukti melalui penggeledahan serta pemeriksaan saksi.

“Ya, pada Selasa (7/7) kami tidak hanya melakukan penggeledahan di Kantor Dispar Kaltara, tetapi juga di Kantor Bapenda Kaltara. Selain itu, kami juga telah memeriksa tujuh orang saksi,” ujar Joharca saat ditemui di Kantor Kejari Bulungan, Kamis (9/7).

Menurutnya, dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan penyelidikan. Dari Kantor Dispar, penyidik membawa berbagai dokumen seperti Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), hingga Surat Keputusan (SK) kepanitiaan kegiatan.

Sementara itu, dari Kantor Bapenda, penyidik menyita sejumlah dokumen berupa Surat Keputusan, surat permohonan proposal, rekening koran, serta buku tabungan yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana kegiatan tersebut.

Joharca menjelaskan, seluruh dokumen yang diamankan akan dicocokkan dengan keterangan para saksi untuk mengetahui apakah terdapat ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

“Setelah penggeledahan, agenda kami adalah memanggil saksi-saksi untuk mencocokkan seluruh barang bukti yang telah diamankan. Pemeriksaan saksi sudah berjalan dan akan terus dilakukan agar semua data yang kami peroleh bisa diverifikasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, selama proses penggeledahan berlangsung, pihak Dispar maupun Bapenda bersikap kooperatif dan memberikan akses kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan, termasuk ruang staf yang menjadi salah satu fokus pencarian dokumen.

“Selama proses penggeledahan, kedua instansi cukup kooperatif. Kami melakukan pemeriksaan di beberapa ruangan yang dianggap berkaitan dengan dokumen yang dibutuhkan penyidik,” katanya.

Lebih lanjut, Joharca mengungkapkan bahwa penyidikan ini berawal dari adanya laporan yang diterima Kejari Bulungan pada tahun 2026.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya penyidik menemukan indikasi yang mengarah pada dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa pada pelaksanaan HUT ke-13 Pemprov Kaltara.

“Intinya, penggeledahan ini dilakukan karena adanya dugaan atau indikasi tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pada kegiatan HUT Kaltara ke-13 tahun 2025. Salah satu yang sedang kami dalami adalah dugaan adanya laporan pertanggungjawaban atau LPJ fiktif,” tegas Joharca.

Meski demikian, Kejari Bulungan menegaskan bahwa proses hukum masih berada pada tahap penyidikan. Penyidik masih akan mendalami seluruh alat bukti, memeriksa saksi-saksi tambahan, serta melakukan analisis terhadap dokumen yang telah diamankan.

Joharca menegaskan, apabila seluruh rangkaian penyidikan nantinya menghasilkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, maka kasus tersebut akan dilanjutkan ke tahap penetapan tersangka hingga penuntutan.

“Semua masih berproses. Jika nantinya alat bukti telah cukup dan dugaan tindak pidana korupsinya terbukti kuat, tentu penyidikan akan dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku hingga tahap penuntutan,” pungkasnya. (Lia)