BERAU — Sekelompok masyarakat Kabupaten Berau menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran menuntut PT Berau Coal mengembalikan puluhan ribu hektare lahan warga yang diduga dirampas sepihak. Aksi di depan PT Berau Coal ini sempat ricuh ketika massa memaksa masuk untuk menemui pihak perusahaan, namun ditahan oleh aparat kepolisian dan satpam PT Berau Coal, Rabu (8/7/2026).

Aksi massa ini dipicu oleh kebuntuan konflik lahan yang telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu tanpa ada kejelasan penyelesaian, baik dari pihak korporasi maupun pemerintah daerah setempat.

Kuasa Hukum Aksi Masyarakat, Saiful, menegaskan bahwa legalitas kepemilikan lahan warga sangat jelas dan sah secara hukum sejak tahun 1996.

Dokumen-dokumen pendukung tersebut diperkuat oleh produk hukum tingkat kecamatan serta kesaksian dari para tokoh kampung yang masih hidup hingga saat ini.

Sengketa lahan ini mencakup wilayah yang luas di beberapa kecamatan, di antaranya Kecamatan Sambaliung, Bukit Makmur, hingga Kecamatan Segah.

“Kami hanya meminta kejelasan mengenai dua poin: bayar lahan kami atau kembalikan lahan kami. Itu saja,” ujar Saiful dengan tegas saat diwawancarai.

Salah satu pemilik lahan yang turut dalam aksi tersebut. Ia mengungkapkan bahwa praktik perampasan hak dan pembodohan terhadap masyarakat adat serta petani lokal telah terjadi sejak pertama kali PT Berau Coal beroperasi di Berau.

Perjuangan warga untuk mempertahankan tanah leluhur mereka pun penuh dengan pengorbanan. Bahkan, salah satu pemilik lahan mengaku pernah dikriminalisasi hingga mendekam di jeruji besi pada tahun 2011 silam demi memperjuangkan haknya.

Masyarakat mengaku sengaja memilih jalur aksi massa dan mediasi dibanding jalur hukum formal (pengadilan) karena keterbatasan biaya yang dialami oleh para petani lokal.

Upaya diplomasi sebenarnya telah berulang kali dilakukan mulai dari menyurati DPRD, meminta fasilitas mediasi ke pihak kepolisian, hingga mendatangi bupati, namun semuanya berujung nihil.

Kekecewaan massa semakin memuncak lantaran Bupati Berau enggan keluar menemui langsung masyarakat yang menggelar aksi di depan kantornya. Sikap kepala daerah yang dinilai menghindar ini memicu kecurigaan dan spekulasi negatif dari warga.

“Kami menduga bupati sudah ‘kena solder’ (disuap/diintervensi) oleh pihak korporasi, sehingga dia menghindar untuk memenuhi kewajibannya dalam memfasilitasi pertemuan antara perusahaan dengan masyarakat,” ungkap salah satu pemilik lahan.

Menatap agenda mediasi ke depan, Saiful selaku kuasa hukum menegaskan bahwa masyarakat tidak memerlukan kehadiran utusan atau perwakilan yang tidak memiliki wewenang penuh dalam mengambil keputusan. Mereka menuntut kehadiran langsung Bupati Berau dan pimpinan PT Berau Coal di meja runding.

Meski pihak PT Berau Coal dikabarkan telah menyatakan kesediaannya untuk melakukan mediasi pada minggu depan (hari Selasa, Rabu, dan Kamis), warga mengancam akan mengerahkan massa dengan jumlah yang jauh lebih besar jika hak-hak mereka tetap diabaikan.

“Apabila PT Berau Coal tidak menyelesaikan apa yang menjadi hak masyarakat, api perjuangan ini tidak akan pernah padam sampai kapan pun,” pungkas pemilik lahan tersebut.