BERAU, IT-NEWS.ID – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Kampung Teluk Sumbang, Kabupaten Berau, dituntut hukuman penjara berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan terhadap ketiganya berkisar antara 1 tahun 3 bulan hingga 1 tahun 9 bulan penjara.

 

Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta. Khusus terdakwa berinisial K, JPU turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp90 juta.

 

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Berau, Erwin Adiabhakti, melalui Kasubsi Penuntutan dan Uheksi Kejari Berau, Deni Sitepu, mengatakan tuntutan tersebut telah dibacakan dalam sidang lanjutan beberapa waktu lalu.

 

Dalam perkara tersebut, terdakwa K mendapat tuntutan paling tinggi, yakni 1 tahun 9 bulan penjara. K juga dituntut membayar denda Rp50 juta dengan ketentuan subsider 50 hari penjara.

 

Selain itu, JPU menuntut K membayar uang pengganti sebesar Rp90 juta. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, terdakwa dituntut menjalani pidana penjara tambahan selama 11 bulan.

 

Perlu ditegaskan, uang pengganti Rp90 juta tersebut masih merupakan bagian dari tuntutan JPU dan belum menjadi kewajiban berdasarkan putusan pengadilan. Status akhirnya akan ditentukan melalui putusan majelis hakim.

 

Sementara itu, terdakwa L dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Adapun terdakwa S dituntut 1 tahun 3 bulan penjara dengan besaran denda yang sama.

 

Deni menjelaskan, setelah tuntutan dibacakan, ketiga terdakwa bersama penasihat hukumnya menyampaikan pembelaan secara lisan di hadapan majelis hakim. Dalam pembelaan tersebut, para terdakwa meminta agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman.

 

“Setelah tuntutan dibacakan, ketiga terdakwa bersama penasihat hukumnya menyampaikan pembelaan secara lisan. Mereka meminta agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman. Namun, JPU tetap pada tuntutan yang telah disampaikan sebelumnya,” jelas Deni.

 

Selanjutnya, Deni menyampaikan bahwa persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.

 

“Selanjutnya, sidang ditunda dan dilanjutkan pada 9 November 2026 dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (30/10/2026).

 

Terpisah, penasihat hukum para terdakwa, Abdullah, membenarkan bahwa kliennya telah menjalani sidang pembacaan tuntutan. Ia mengatakan para terdakwa juga telah menyampaikan permohonan keringanan hukuman melalui pembelaan atau pledoi.

 

Dengan demikian, proses persidangan perkara dugaan korupsi Kampung Teluk Sumbang kini memasuki tahap akhir. Ketiga terdakwa tinggal menunggu putusan majelis hakim yang dijadwalkan dibacakan pada 9 November 2026.

 

Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan tuntutan jaksa, pembelaan para terdakwa, serta seluruh fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.