TANJUNG SELOR – Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara bersama Kejaksaan Agung, dengan dukungan Kejati Sulawesi Selatan, berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka bernama Muhammad Ikhwan, SE (44), diamankan setelah hampir tiga bulan menghilang sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 12.00 WITA di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Muhammad Ikhwan diketahui merupakan pihak swasta yang terlibat sebagai pelaksana dalam proyek pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) di Kalimantan Utara.

Sebelumnya, tersangka telah ditetapkan oleh penyidik tindak pidana khusus Kejati Kaltara pada 10 Februari 2026. Dalam perkara ini, ia tidak sendiri. Dua tersangka lain telah lebih dulu diamankan dan ditahan, yakni SMDN yang merupakan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara, serta SF selaku Ketua DPD ASITA Provinsi Kaltara.

Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Muhammad Ikhwan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Ia kemudian ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam DPO Kejati Kaltara.

Setelah dilakukan pelacakan intensif, tim Tabur akhirnya mendeteksi keberadaan tersangka di Sulawesi Selatan. Tim pun bergerak cepat hingga berhasil mengamankannya tanpa perlawanan. Usai ditangkap, tersangka langsung diterbangkan ke Kalimantan Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka tiba di Kantor Kejati Kaltara pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 17.00 WITA. Setelah menjalani pemeriksaan, pada pukul 19.00 WITA, ia langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bulungan untuk dilakukan penahanan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Yudi Indra Gunawan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu proses pencarian hingga penangkapan buronan tersebut.

“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah proaktif membantu sehingga tersangka berhasil diamankan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui keberadaan buronan.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif. Jangan takut melapor jika mengetahui keberadaan pelaku tindak pidana yang masuk dalam DPO,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi Darmansyah, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan proyek pengembangan sistem informasi pariwisata yang seharusnya mendukung kemajuan sektor pariwisata di Kalimantan Utara. Kini, proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (Lia)