SAMARINDA – Video aksi kejar-kejaran antara polisi dan sebuah mobil Daihatsu Sirion putih yang viral di media sosial akhirnya terungkap. Polisi memastikan pengejaran bukan karena kasus tabrak lari, melainkan karena pengemudi kabur saat didatangi petugas patroli yang menemukan mobil itu terparkir di kawasan Polder Air Hitam, Jalan AW Syahranie, Kecamatan Samarinda Ulu, Minggu (26/7/2026) malam.

 

Pamapta I Polresta Samarinda, Ipda Mat Bahri, menjelaskan, saat patroli rutin menyambangi kawasan tersebut sekitar pukul 21.30 Wita, petugas mendapati sebuah mobil yang terparkir dengan sepasang muda-mudi di dalamnya.

 

Ketika petugas menghampiri untuk melakukan pemeriksaan, pengemudi justru panik dan langsung memacu kendaraannya meninggalkan lokasi sehingga polisi melakukan pengejaran hingga Jalan Pangeran Antasari.

 

“Awalnya kendaraan itu sedang parkir di kawasan Polder Air Hitam saat anggota patroli datang. Ketika dihampiri di dalam mobil terdapat sepasang muda-mudi. Saat petugas turun, pengemudi justru panik dan melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran,” ujar Mat Bahri, Senin(27/7/2026).

 

Mobil akhirnya berhasil dihentikan dan dua orang yang berada di dalamnya diamankan untuk dimintai keterangan di Polresta Samarinda. Mereka diketahui berinisial MH (26), warga Samarinda Seberang yang bekerja sebagai pedagang kain, dan CD (23), seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

 

Mat Bahri menegaskan, hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya unsur tabrak lari sebagaimana isu yang sempat beredar di media sosial.

 

“Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap personel di lapangan maupun pengemudi, tidak ditemukan adanya korban maupun laporan kecelakaan lalu lintas,” katanya.

 

Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga keduanya sedang bermesraan di dalam mobil yang terparkir di kawasan Polder Air Hitam. Namun, saat dimintai keterangan, keduanya mengaku hanya berteman.

 

“Yang laki-laki mengaku memiliki perasaan kepada perempuan tersebut, tetapi hubungan mereka belum mendapat restu dari orang tua pihak perempuan,” jelas Mat Bahri.

 

Setelah menjalani pemeriksaan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), keduanya didata dan diberikan pembinaan sebelum dipersilakan pulang.

 

Mat Bahri mengatakan, pembinaan dilakukan sebagai bentuk upaya preventif agar masyarakat tidak melakukan aktivitas yang berpotensi melanggar norma kesusilaan maupun mengganggu ketertiban umum di ruang publik.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan norma kesusilaan maupun yang berpotensi mengganggu ketertiban umum di ruang publik. Mari bersama-sama menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban di lingkungan Kota Samarinda,” pungkasnya.