TANJUNG REDEB – Beredar surat telegram Kapolri bernomor ST/1883/VIII/KEP./2025 tertanggal 20 Agustus 2025 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri.
Dalam dokumen tersebut, tercantum nama AKBP Dody Surya Putra, S.I.K., S.H., M.H. yang sebelumnya menjabat Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar), dimutasi menjadi Kasubbagkermalat Bagkerma Robinopsnal Baharkam Polri.
Posisi Kapolres Kukar selanjutnya diisi oleh AKBP Khairul Basyar, S.I.K., S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat Kapolres Berau. Sementara jabatan Kapolres Berau akan ditempati oleh AKBP Ridho Tri Putranto, S.H., S.I.K., M.Si., yang sebelumnya bertugas sebagai Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kaltim.
Surat telegram tersebut juga menegaskan bahwa para perwira menengah Polri yang dimutasi agar segera melaksanakan tugas baru paling lambat 14 hari setelah keputusan ditetapkan.
Dokumen dimaksud ditandatangani Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo melalui Irjen. Pol. Anwar, S.I.K., M.Si., selaku Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia. (*/)