TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan, Syarwani, menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang menjerat seorang oknum kepala sekolah (kepsek) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan.

Oknum tenaga pendidik tersebut saat ini ditahan dan berstatus tersangka dalam dugaan kasus penggelapan pengadaan bahan bakar minyak (BBM).

Penegasan itu disampaikan Syarwani di sela kegiatan di Kantor BKPSDM Bulungan. Ia menilai kasus tersebut mencoreng nama baik dunia pendidikan dan mencederai kepercayaan publik.

“Saya instruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk melakukan pemberhentian sementara. Jika sudah ada penetapan tersangka dan proses hukum berjalan di Polresta Bulungan, maka yang bersangkutan harus diberhentikan sementara sesuai aturan,” tegas Syarwani.

Menurutnya, langkah administratif harus segera dilakukan tanpa menunggu putusan pengadilan, selama tetap berpedoman pada ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Pemerintah daerah, kata dia, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Syarwani juga menilai kasus ini sebagai peringatan serius bagi seluruh aparatur sipil negara, khususnya tenaga pendidik, agar menjaga integritas dan menjadi teladan bagi peserta didik.

“Ini sangat memalukan dan menambah daftar kasus yang mencoreng wajah pendidikan. Guru seharusnya memberi contoh yang baik, bukan sebaliknya,” ujarnya.

Ia menambahkan, kasus tersebut menjadi perhatian serius karena menyeret nama Kabupaten Bulungan dan telah menjadi sorotan publik.

“Ini menjadi viral dan sangat miris, karena yang disebut adalah daerah kita. Nama Bulungan ikut terseret,” tutupnya. (Lia)