Balikpapan – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap 163 kasus penyalahgunaan narkotika selama periode Januari hingga Februari 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 202 tersangka, termasuk pelaku yang terhubung dengan jaringan lintas negara.
Kepada awak media, Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan, jumlah tersebut menjadi sinyal serius bahwa peredaran narkotika di Kaltim masih berada pada level mengkhawatirkan.
“Dari pertengahan Januari 2026 hingga saat ini, jumlah tersangka mencapai 202 orang. Ini menjadi atensi utama kami untuk terus diberantas,” ujarnya, Kami (26/2/2026)
Romylus juga menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi terpadu Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim bersama dengan sepuluh kepolisian resor di daerah.
Romylus bilang, dari operasi itu polisi berhasil menyita 7,9 kilogram sabu-sabu, 120 mililiter sabu cair, serta lebih dari 2.000 butir pil ekstasi.
Selain itu, petugas juga mengamankan delapan gram tembakau sintetis dan sekitar 1.100 butir obat keras daftar G yang diduga siap diedarkan ke masyarakat.
Hasil penyelidikan mendalam mengungkap bahwa narkotika tersebut diselundupkan dari Malaysia melalui dua jalur utama.
Jalur pertama melalui perairan Sumatera dengan rute Riau–Sumatera Utara–Surabaya.
Jalur kedua melalui perbatasan darat Kalimantan, khususnya dari Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
Meski pengungkapan kasus terbanyak terjadi di Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Berau. Romylus menegaskan, peredaran narkotika telah menjangkau hampir seluruh wilayah Kaltim.
“Kami melihat pola distribusi yang meluas hingga ke daerah-daerah pelosok,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan dari pengembangan perkara, Polisi juga menangkap dua aparatur sipil negara di Samarinda dan Balikpapan.
Keduanya diduga berperan ganda sebagai pengguna sekaligus pengedar narkotika.
Tak berhenti di tingkat pengecer, aparat turut mengamankan dua bandar besar dan saat ini masih memburu tiga tersangka lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Perhatian khusus aparat penegak hukum juga diarahkan ke kawasan pertambangan di Kutai Timur.
Polisi mendeteksi tren penggunaan sabu-sabu sebagai zat perangsang bagi pekerja tambang yang bekerja dengan sistem pergantian waktu (shift).
Pasalnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur berhasil membongkar sindikat yang menyasar pekerja tambang tersebut dan menetapkan tiga tersangka.
“Dari tangan para pelaku, petugas menyita 34 paket sabu-sabu dengan berat total 104,64 gram. Mereka memang secara khusus menargetkan pekerja di sektor pertambangan,” kata dia.
Diakhir, Roymlus mengungkapkan bahwa Polda Kaltim juga menyiapkan program intervensi ke sekolah dan kampus.
Hal itu dilakukan sebagai langkah pencegahan, guna memutus mata rantai peredaran narkotika yang mulai menyasar generasi muda.(*)

