TANJUNG SELOR – Persidangan kasus dugaan penambangan ilegal yang menjerat tiga petinggi PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) resmi memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor menjatuhkan vonis bersalah kepada seluruh terdakwa dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Jumat (27/3/2026) malam.
Tiga terdakwa yang divonis yakni Muhammad Yusuf selaku Direktur, Djoko Rusdiono selaku Kepala Teknik Tambang (KTT), dan Juliet Kristiato Liu selaku Komisaris perusahaan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum dan menandai berakhirnya proses pembuktian di tingkat pertama.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama jaksa penuntut umum.
Muhammad Yusuf selaku Direktur dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp200 juta. Sementara Djoko Rusdiono sebagai Kepala Teknik Tambang dijatuhi pidana penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp200 juta.
Adapun Juliet Kristiato Liu selaku Komisaris dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta tanpa hukuman badan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Made Riyaldi, menjelaskan bahwa putusan tersebut telah mempertimbangkan peran dan tingkat kesalahan masing-masing terdakwa.
“Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan pertama,” ujarnya, Minggu (1/3/2026).
Made menegaskan, penjatuhan pidana bukan disebabkan oleh kegiatan produksi atau penambangan batu bara secara langsung. Perkara ini berkaitan dengan kegiatan pembukaan lahan dan pembuatan parit yang dinilai telah melewati batas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan.
“Penjatuhan pidana terhadap para terdakwa bukan karena kegiatan penambangan atau produksi batu bara, melainkan karena adanya kegiatan pembukaan lahan dan pembuatan parit yang dinilai telah melewati batas wilayah IUP perusahaan,” jelasnya.
Dalam pertimbangan majelis hakim, disebutkan bahwa keputusan pembukaan lahan dan pembuatan parit di luar wilayah IUP saat itu dilakukan oleh almarhum Kristianto dalam kapasitasnya sebagai pihak yang mengendalikan kegiatan operasional perusahaan. Tindakan tersebut dilakukan dengan sepengetahuan Direktur dan Kepala Teknik Tambang.
Sementara itu, terhadap Juliet Kristiato Liu selaku Komisaris, majelis hakim menilai yang bersangkutan tidak optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja direksi, sehingga turut dimintai pertanggungjawaban pidana.
Made menambahkan, vonis yang dijatuhkan telah disesuaikan dengan tingkat kesalahan masing-masing terdakwa sebagaimana tertuang dalam pertimbangan hukum majelis hakim.
Di sisi lain, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Riyaldi, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan atas putusan tersebut.
“Ya tadi sudah dibacakan vonisnya, namun kami pikir-pikir dulu. Hakim memberikan kami waktu tujuh hari,” ujarnya usai persidangan.
Menurutnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim berbeda dari tuntutan jaksa sebelumnya. Oleh karena itu, pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan untuk menentukan sikap, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
“Sekarang ada kebijakan baru, bisa jauh tuntutan tapi diambil alih semua, makanya kita konsultasi dulu. Jika tanya soal banding, saya tidak berani menjawab sebab kita diberi waktu pikir-pikir tujuh hari,” ungkapnya.
Dengan adanya waktu pikir-pikir tersebut, putusan belum berkekuatan hukum tetap dan masih terbuka kemungkinan upaya hukum lanjutan dari pihak jaksa maupun terdakwa.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat menyangkut aktivitas pertambangan dan kepatuhan perusahaan terhadap batas wilayah izin usaha yang telah ditetapkan pemerintah. (lia)

