Samarinda – Perselisihan utang-piutang senilai Rp600.000 berakhir tragis di Samarinda.

Seorang pria berusia 29 tahun tewas setelah terlibat duel dengan rekannya di Jalan Pangeran Bendahara, Gang Karya Muharam, RT 5, Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang, Rabu (26/2/2026) malam.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan, peristiwa bermula dari cekcok antara korban dan terduga pelaku berinisial GS (29) melalui pesan WhatsApp.

Pertengkaran dipicu penagihan sisa utang yang belum dilunasi.

“Pada 26 Februari 2026 sekitar pukul 22.30 Wita terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang di rumah korban di Gang Karya Muharam,” kata Hendri dalam konferensi pers, Rabu (4/3/2026).

Adu mulut di dunia maya kemudian berlanjut menjadi saling tantang untuk bertemu.

Pelaku mendatangi rumah korban bersama dua rekannya, masing-masing berinisial JH dan WW.

“Setibanya di lokasi, kembali terjadi cekcok. Sempat saling menghina hingga situasi memanas dan hampir terjadi perkelahian,” ujar Hendri.

Dalam kondisi emosi memuncak, korban disebut sempat mengayunkan sebilah golok ke arah pelaku.

GS menangkis serangan tersebut hingga mengalami luka di tangan.

“Pada saat pelaku merunduk, ia kemudian menikam korban menggunakan badik dan mengenai bagian ulu hati,” ungkap Hendri.

Korban sempat dilarikan ke RSUD IA Moeis, namun nyawanya tidak tertolong. Usai kejadian, GS kemudian melarikan diri ke Balikpapan.

Ia sempat bersembunyi di sebuah hotel di kawasan Harapan Baru dan berpindah melalui terminal APT Pranoto.

Berbekal koordinasi dengan Polda Kaltim, pelaku akhirnya ditangkap di rumah kerabatnya di Jalan Yos Sudarso, Balikpapan Selatan, Kamis (27/2/2026) sekitar pukul 14.00 Wita.

“Motif sementara karena utang Rp600 ribu, baru dibayar Rp200 ribu. Ada ucapan-ucapan yang memicu emosi,” kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 468 ayat (2) subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)