TANJUNG SELOR – Penyidikan dugaan tindak pidana di sektor pertambangan di Kalimantan Utara terus bergulir.
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk mantan kepala daerah dan pejabat pertanahan, untuk mengungkap dugaan pelanggaran dalam pengelolaan sektor strategis tersebut.
Pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu (11/3/2026) itu menyasar dua saksi yang dinilai memiliki peran penting dalam proses administrasi dan kebijakan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di Kabupaten Nunukan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan secara intensif guna menggali informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
“Penyidik terus mendalami perkara ini melalui pemeriksaan saksi-saksi yang dianggap mengetahui proses maupun kebijakan yang berkaitan dengan sektor pertambangan,” ujar Andi.
Saksi pertama yang diperiksa adalah JP, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan.
Ia datang ke ruang pemeriksaan sekitar pukul 09.00 WITA dan menjalani pemeriksaan hingga pukul 14.00 WITA.
Selama pemeriksaan berlangsung, penyidik melontarkan sekitar 15 pertanyaan yang berfokus pada aspek administrasi pertanahan, khususnya terkait proses penetapan hak atas lahan yang diduga berhubungan dengan aktivitas pertambangan.
Usai pemeriksaan JP, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap BS, mantan Bupati Nunukan periode 2011–2016. BS memasuki ruang pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WITA dan baru selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 17.30 WITA.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan lebih dari 30 pertanyaan untuk menggali informasi terkait kebijakan, keputusan, serta proses administrasi pada masa jabatannya yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki.
Lamanya proses pemeriksaan menunjukkan upaya penyidik untuk mengumpulkan keterangan secara detail guna memperjelas konstruksi perkara.
Sektor pertambangan sendiri dikenal sebagai sektor strategis yang memiliki nilai ekonomi besar, namun juga rawan persoalan, mulai dari perizinan hingga penguasaan lahan.
Pemeriksaan terhadap pejabat pertanahan dan mantan kepala daerah dinilai krusial karena keduanya memiliki pengetahuan terkait mekanisme penerbitan hak atas tanah, proses administrasi, serta kebijakan daerah yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Meski demikian, hingga saat ini Kejati Kalimantan Utara belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena sektor pertambangan di Kalimantan Utara selama ini menjadi salah satu sumber ekonomi utama daerah, namun juga kerap diwarnai persoalan tata kelola.
“Proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan saksi-saksi lain untuk melengkapi alat bukti,” kata Andi.
Melalui rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik berharap dapat mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang terjadi, sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam di daerah berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Lia)

