Samarinda — Polemik yang menjerat Kafe Pesona akhirnya mereda setelah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Samarinda. Dalam forum tersebut dipastikan status tersangka terhadap pemilik kafe, Deny Wijaya, telah dicabut sehingga aktivitas usaha dapat kembali berjalan.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, mengatakan persoalan tersebut pada dasarnya dipicu oleh perbedaan pemahaman terkait proses perizinan yang saat ini masih berada dalam masa transisi sistem.
“Ini sebenarnya lebih kepada miskomunikasi. Dari penjelasan Dinas Perizinan tadi, memang ada masa transisi dan migrasi sistem yang belum selesai. Di sisi lain pelaku usaha tetap beroperasi, sementara Satpol PP melihat seolah-olah izin belum ada,” kata Aris usai RDP.
Ia menjelaskan perubahan regulasi dari PP Nomor 5 Tahun 2015 menuju PP Nomor 28 Tahun 2025 berdampak pada proses migrasi data perizinan yang belum sepenuhnya rampung. Kondisi tersebut memicu perbedaan penafsiran antara pelaku usaha dan aparat penegak Peraturan Daerah.
Menurut Aris, pemilik Kafe Pesona sebenarnya telah berupaya mengurus izin usaha. Namun proses administrasi mengalami keterlambatan karena penyesuaian sistem perizinan.
“Pelaku usaha ini sebetulnya sudah berproses. Karena itu melalui mediasi ini dipastikan tidak ada lagi persangkaan terhadap yang bersangkutan. Status tersangka juga sudah dicabut,” ujarnya.
Meski persoalan hukum telah diselesaikan, Aris mengingatkan agar operasional usaha tetap memperhatikan kondisi sosial masyarakat, terlebih selama bulan Ramadan.
Ia meminta pengelola usaha menjaga ketertiban dan memastikan aktivitas hiburan tidak menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.
“Silakan berusaha dan berkreasi, misalnya dengan live music atau kegiatan lain untuk menarik pelanggan. Tapi tetap harus memperhatikan norma dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Aris juga menyoroti pentingnya tertib administrasi, baik dari sisi pelaku usaha maupun pemerintah. Ia menilai masih banyak pelaku usaha yang belum memahami secara utuh prosedur pengurusan izin.
“Kita harus sama-sama tertib. Pelaku usaha tertib perizinan, pemerintah juga tertib dalam pengawasan. Banyak pelaku usaha sebenarnya ingin mengurus izin, tapi minim informasi,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum pemilik Kafe Pesona, Hilarius Onesimus Moan Jong, menyambut baik hasil pertemuan tersebut karena dinilai memberikan kepastian hukum bagi kliennya.
“Hari ini kita bersyukur karena sudah ada kejelasan. Status Pak Deni sudah ditangguhkan dan usaha dapat kembali berjalan. Ini tentu menjadi kabar baik bagi pelaku usaha,” ujarnya.
Ia berharap ke depan penegakan aturan dapat dilakukan secara lebih proporsional dan diawali dengan pembinaan kepada pelaku usaha.
“Kami berharap penegakan aturan bisa lebih adil dan didahului dengan sosialisasi, bukan langsung penindakan,” katanya.
Hal senada disampaikan Nina, istri pemilik Kafe Pesona. Ia mengaku terkejut saat tempat usaha mereka didatangi petugas Satpol PP dalam operasi sebelumnya.
“Kami sangat kaget karena tiba-tiba didatangi banyak petugas, seolah-olah kami melakukan pelanggaran berat seperti prostitusi atau penjualan miras. Padahal saat itu tidak ditemukan hal seperti itu,” ungkapnya.
Ia menjelaskan Kafe Pesona telah beroperasi sekitar satu tahun. Kegiatan hiburan seperti penampilan DJ baru digelar beberapa bulan terakhir dan hanya pada waktu tertentu.
“Kalau hari biasa kami biasanya tutup sekitar jam 11 malam, atau paling lambat jam 12 malam. Kalau ada event pun hanya sampai sekitar jam 1 dini hari,” jelasnya.
Menurut Nina, pihaknya telah berupaya mengurus izin usaha sejak pertengahan 2025 melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Namun proses tersebut sempat terkendala gangguan pada sistem Online Single Submission (OSS).
“Sejak Juni 2025 kami sudah mencoba mengurus izin, tetapi saat itu kode KBLI belum bisa diterbitkan karena sistem OSS sedang bermasalah,” katanya.
Setelah beberapa kali melakukan pengecekan ulang, izin usaha akhirnya terbit pada 20 Februari 2026, tidak lama sebelum proses penyegelan dilakukan.
“Jadi sebenarnya izin itu sudah kami urus sejak lama. Bukan berarti kami tidak mengurus izin sama sekali,” ujarnya.
Meski polemik tersebut telah selesai, Nina mengaku masih berharap dapat bertemu langsung dengan pihak Satpol PP yang memimpin penindakan saat itu.
“Kalau ditanya puas atau tidak, sebenarnya belum sepenuhnya puas karena kami belum bertemu langsung dengan pihak yang melakukan sidak malam itu,” pungkasnya.(*)

