SAMARINDA – Sebanyak 42 kendaraan angkutan barang terjaring dalam operasi penertiban over dimension dan over loading (ODOL) yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Timur bersama Satlantas, Satpol PP, dan Dishub Kota Samarinda di kawasan Stadion Palaran, Jumat (3/7/2026).
Selain kelebihan muatan, petugas juga menemukan berbagai pelanggaran administrasi, mulai dari uji KIR kedaluwarsa hingga izin operasional yang tidak berlaku.
Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menekan pelanggaran kendaraan angkutan yang dinilai menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Kepala Dishub Kalimantan Timur, Yusliando, mengatakan penertiban tidak hanya menyasar kendaraan yang mengalami modifikasi dimensi maupun kelebihan muatan, tetapi juga memeriksa seluruh dokumen dan persyaratan operasional kendaraan.
“Selain memeriksa kendaraan yang over dimension maupun over loading, kami juga melakukan pemeriksaan uji KIR, SIM, STNK, izin operasional, serta menertibkan kendaraan yang parkir di bahu jalan,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah kendaraan yang membawa muatan jauh di atas batas yang diizinkan. Bahkan, ada truk dengan berat mencapai 12,2 ton, sementara sebagian besar ruas jalan di Kalimantan Timur merupakan jalan kelas II yang hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan beban maksimal delapan ton.
Menurut Yusliando, kelebihan muatan tersebut berdampak langsung terhadap umur konstruksi jalan karena beban yang diterima melebihi kapasitas perencanaan.
“Artinya ada kelebihan muatan lebih dari empat ton. Beban seperti ini menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan karena memperpendek usia layanan infrastruktur,” katanya.
Selain pelanggaran muatan, petugas juga menemukan banyak kendaraan yang masih beroperasi meski uji KIR telah habis masa berlaku, SIM dan STNK kedaluwarsa, hingga izin operasional yang tidak lagi aktif. Terhadap pelanggaran administrasi tersebut, kepolisian langsung melakukan penindakan berupa tilang dan mengamankan dokumen kendaraan sebagai barang bukti.
Meski demikian, Dishub Kaltim masih memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk melakukan perbaikan. Kendaraan yang mengalami modifikasi dimensi diwajibkan dikembalikan ke spesifikasi standar pabrikan, sedangkan kendaraan yang kelebihan muatan harus mengurangi beban angkut sebelum kembali beroperasi.
“Ini masih tahap peringatan. Namun apabila pada operasi berikutnya masih ditemukan pelanggaran yang sama, kami akan mengambil tindakan lebih tegas, termasuk pemotongan paksa terhadap kendaraan yang over dimension,” tegas Yusliando.
Ia menambahkan, operasi penertiban ODOL akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah pusat yang menargetkan Indonesia bebas kendaraan over dimension dan over loading pada awal 2027.
Karena itu, seluruh perusahaan angkutan diminta segera menyesuaikan armadanya dengan ketentuan yang berlaku agar tidak lagi melanggar batas dimensi maupun kapasitas muatan.
“Kami berharap seluruh perusahaan angkutan segera melakukan penyesuaian armada. Target pemerintah adalah mewujudkan Indonesia bebas ODOL pada awal 2027, sehingga kepatuhan seluruh pelaku usaha sangat diperlukan,” pungkas Yusliando.

