TANJUNG REDEB – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau mengingatkan para pengusaha untuk memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja secara tepat waktu menjelang Idulfitri.

Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari, menegaskan bahwa yang terpenting saat ini adalah memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.

Menurutnya, perusahaan sebaiknya tidak menunda pembayaran THR karena tunjangan tersebut sangat dibutuhkan para pekerja untuk memenuhi berbagai kebutuhan menjelang hari raya.

“Yang paling penting bagi kami adalah memastikan perusahaan membayar THR tepat waktu. Bahkan kalau bisa lebih cepat dari batas yang ditentukan,” ujarnya.

Terkait adanya pemotongan pajak pada THR bagi pekerja swasta, Zulkifli menyebut kebijakan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Ia mengatakan pemerintah daerah tidak berada pada posisi untuk memberikan penilaian terhadap aturan tersebut.

“Kalau itu sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat. Kami di daerah tentu mengikuti aturan yang ada,” katanya.

Sebagaimana diketahui, THR bagi pekerja swasta pada 2026 tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Ketentuan tersebut diberlakukan karena THR dianggap sebagai bagian dari penghasilan pekerja.

Pemotongan pajak dilakukan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. Besaran tarifnya bervariasi, tergantung pada jumlah penghasilan serta status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) masing-masing pekerja.

Di sisi lain, THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri tidak dikenakan potongan pajak karena pajaknya ditanggung oleh pemerintah. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang berlaku hingga 2026.

Disnakertrans Berau berharap seluruh perusahaan di daerah dapat mematuhi ketentuan pembayaran THR agar tidak menimbulkan persoalan antara pekerja dan pengusaha menjelang perayaan hari raya.(*)